PDI-P Ingatkan Revisi UU TNI dan UU Polri Jangan Sampai Mengarah ke Neo Orba

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Djarot Syaiful Hidayat mengingatkan, amandemen UU Tentara Nasional Indonesia (JWTZ) dan UU Kepolisian Negara tidak boleh mengubah keadaan di Indonesia sebagaimana mestinya. Zaman Orde Baru (Orba).

Djarot mengklaim pihaknya akan memastikan perubahan kedua aturan tersebut tidak membawa hal-hal yang membahayakan demokrasi.

“Kita hati-hati jangan sampai kembali ke era sistem pemerintahan otoriter yang memberikan kekuasaan besar kepada lembaga,” kata Djarot di Kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7). /2024).

Djarot mengatakan, berbahaya jika institusi mempunyai kekuasaan yang terlalu besar dan tidak bisa dikontrol.

Oleh karena itu, jika negara kita hendak menerapkan kembali sistem otoriter, maka akan kembali ke sistem neo-Baru, terutama kebebasan media, jadi berhati-hatilah karena polisi yang telah mengubah undang-undang dapat melarangnya. dia bisa melacaknya melalui kabel,” jelasnya.

Oleh karena itu, Djarot meminta semua pihak untuk bersama-sama mengupayakan amandemen UU TNI dan UU Polri.

Baca juga: Moeldoko: Perubahan UU TNI Itu Kehendak Pemerintah, Bukan TNI

Menurut Djarot, aturan ini sebaiknya diubah dengan memasukkan ketentuan yang mendorong Polri dan TNI lebih melindungi masyarakat dalam menjalankan tugasnya.

Jadi tugasnya sebenarnya berbeda-beda. Jadi kalau Polri menjalankan hukum, maka akan menetapkan aturan, itu hukum dan ketertiban, untuk melindungi, melayani masyarakat, menjaga keamanan, kata Djarot.

“Pada saat yang sama, TNI menjaga kebebasan setiap jengkal wilayah Indonesia. Kebebasan dilindungi saudara kawan, TNI,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, amandemen UU TNI dan amandemen UU Kepolisian menjadi perhatian banyak pihak karena dinilai berpotensi membatalkan agenda reformasi kedua konstitusi tersebut.

Organisasi masyarakat sipil dan berbagai organisasi mendorong agar amandemen kedua undang-undang tersebut diarahkan pada profesi.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang perubahan UU TNI dan perubahan UU Kepolisian pada 8 Juli lalu. Oleh karena itu, kini pembahasan kedua aturan tersebut ada di DPR. . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top