PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

JAKARTA, virprom.com – Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak membiarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar hukum.

Pelanggaran hukum yang dimaksudnya adalah proses administrasi pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Hal itu diungkapkannya dalam permohonan tim kuasa hukum PDI-P pada sidang tata usaha di PTUN, hari ini Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Harap PTUN Kabulkan Panggilan, PDI-P: MPR Tak Bisa Angkat Prabowo-Gibran

Tadi kita sudah membahas soal petitum. Yang kita inginkan sebenarnya ingin membuktikan apakah ada kelalaian dari pihak tergugat yakni KPU, kata Gayus saat ditemui usai sidang, Kamis sore.

“Jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan, kami meminta calon presiden dan calon wakil presiden terpilih melakukan tindakan administratif (oleh PTUN),” lanjutnya.

Gayus menjelaskan, pencoretan itu berarti tetap diterimanya pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada proses Pilpres 2024.

Padahal, menurutnya, Gibran sebagai calon dinilai memiliki kendala usia.

Baca juga: Proses PDI-P melawan KPU di PTUN sudah selesai

Jadi kami tanya (PTUN) berdasarkan kesimpulan persidangan, apakah (KPU) melanggar hukum? Kalau terbukti di persidangan, kami minta (Prabowo-Gibran) tidak disebutkan namanya, jelas politikus PDI-P .

Namun diakuinya, keputusan PTUN belum bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun menurutnya, putusan PTUN tersebut bisa menegaskan bahwa KPU melakukan malpraktik administratif dan melanggar hukum dalam proses rangkaian pemilu presiden.

Oleh karena itu, PDI-P berharap MPR sebagai wakil dan wakil rakyat bisa melihat apa yang diputuskan PTUN jika membatalkan proses pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: PTUN Gelar Sidang Pertama PDI Perjuangan Melawan KPU Hari Ini

“Jadi rakyat yang diwakili MPR, wadah seluruh rakyat (DPR-DPD) mempunyai pendapat yang sahih yang akan mencerminkan apakah suatu produk yang bermula dari pelanggaran hukum bisa dilaksanakan?” mau dilantik (Prabowo-Gibran),” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, persidangan digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor berkas 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sementara itu, PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa (04-04-2024).

Gugatan ini dilayangkan karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca juga: PKB: Semua pihak terima keputusan Prabowo-Gibran, kecuali pihak yang menggugat PTUN

PDI Perjuangan menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Ketidaksahan yang dimaksud dalam gugatan ini terkait dengan tindakan KPU sebagai otoritas penyelenggara pemilu yang menetapkan batas minimal usia calon wakil presiden yaitu Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Gaius Lumbuun. di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top