PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Jakarta, Kompas. Com – Sekretaris Jenderal Partai Gurindra Ahmed Mazani meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (CC), menolak proses hukum untuk menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpress) 2024.

Mozani mengatakan, putusan MK menyatakan Prabowo Subianto dan Gebran Rakaboming Raka sebagai pemenang sah Pilpres 2024.

“Semua itu kami dengar di sidang terbuka Mahkamah Konstitusi. “Kami mohon proses ini dihormati dan dilindungi, karena kami menghormati upaya pasangan lain untuk maju ke pengadilan,” kata Mazani di Kecamatan Padimingan, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

Namun, ketika Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan, marilah kita menghormati dan mempertahankan keputusan tersebut, tambahnya.

Baca Juga: Oposisi MPR Setelah PDI-P Harapkan Kasus PTUN Menghalangi Prabowo-Jabran untuk Menentukan

Wakil Ketua MPRI ini mengatakan, agar semua pihak menerima hasil kontestasi dan memberikan ruang kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk mempersiapkan pemerintahan baru.

“Serahkan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk mempersiapkan pemerintahan baru berikutnya.” “Agar masyarakat bisa kembali bekerja,” kata Mazani.

Ia juga menegaskan, Prabowo dan Gibran meminta semua pihak bersatu demi kepentingan Indonesia ke depan.

Kita perlu persatuan, kita perlu persatuan, kita perlu gotong royong, dan ini akan terus berlanjut bersama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakaboming Raka, kata Mozani.

Baca Juga: Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan Tak Menunjuk Prabowo-Jabran

PDI Perjuangan kini menggugat PTUN Jakarta atas KPU dengan tuduhan Gibran melakukan perbuatan melawan hukum saat mendukung Rakaboming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Juz Lombun berharap keputusan PTUN Jakarta bisa menjadi dasar bagi Presiden dan Wakil Presiden terpilih MPR Prabowo Sabianto-Jibran Rakaboming untuk tidak membuka Rakabombing Raka.

“Dia (MPR) akan mempertimbangkan apakah produk yang dikirim melanggar hukum itu bisa dipakai (dimasukkan). Kami kira ya, bisa dimasukkan atau tidak, karena mungkin MPR mau buka, jadi perlu dibenahi. ,” kata Guy, Kamis (2/5/2025).

Baca juga: PTUN Harap Dukung Gugatan, PDI-P: MPR Gagal Identifikasi Prabowo-Jabran.

Guy mengaku tidak menyangka PTUN akan mengabulkan seluruh permohonan, dan tindakan KPU melanggar hukum dengan melalui Gibran.

Menurut dia, karena ada kejanggalan dalam terpilihnya Jibran sebagai calon wakil presiden, maka MPR diharapkan mempertimbangkan kembali pengangkatan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut.

“Tetapi jika hakim (PTUN) menilai pihaknya (KPU) melanggar hukum, maka pemerintah akan mengeluarkan proses untuk mengangkat sendiri presiden dan wakil presiden atau calon wakil presiden dengan hasilnya,” kata Juze.

“Kalau masyarakat tidak mau terbuka, alangkah baiknya jika ternyata yang dimulai oleh pemerintah melanggar hukum.” Makanya tidak boleh diresmikan,” tambahnya. Dengarkan berita dan update pilihan Anda di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel /0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Aplikasi WhatsApp pastikan sudah terinstall

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top