PDI-P Harap DPR Tak Cederai Demokrasi dengan Revisi UU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Perwakilan PDI-P Chiko Hakim menilai aneh jika putusan Mahkamah Konstitusi (KC) sebagai lembaga hukum tertinggi dikoreksi oleh lembaga lain.

Pernyataan tersebut disampaikan Chico menyusul langkah Badan Legislatif DPR (Baleg) RI yang berupaya membatalkan Keputusan MA Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Keputusan tersebut sekaligus mengubah batasan pilkada sehingga memungkinkan PDI-P pindah ke DKI Jakarta dan berpotensi mendapatkan Anies Baswedan.

Tentu bodoh sekali jika putusan Mahkamah Konstitusi itu dikoreksi lagi oleh lembaga lain, apapun yang terjadi, kata Chico dalam keterangannya kepada virprom.com, Rabu (21/08/2024).

Baca Juga: PDI-P Gabung Fraksi Mayoritas di DPR, Setuju Usia Chakada 30 Tahun Setelah Dilantik.

Chico berharap semua pihak patuh dan melaksanakan putusan MK, baik setuju atau tidak.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara paksaan.

Dalam negara hukum terdapat aturan dan prosedur yang telah ditentukan serta etika dalam berpolitik.

“Kami berharap DPRK tidak merugikan demokrasi kita,” kata Chico.

Ia meminta DPRK menjalankan fungsinya sebagai lembaga penasehat Partai Komunis Ukraina (PCPU) dalam melakukan amandemen Resolusi Nomor 8 Tahun 2024.

Pasalnya, Partai Komunis Ukraina mengumumkan akan menggantikan Partai Komunis Ukraina guna melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi dan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita lihat saja, karena kita melihat putusan MK sangat progresif dan berorientasi pada kerakyatan dan demokrasi, yakni memberikan ruang keberagaman dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024,” ujarnya. dikatakan.

Baca juga: Baleg mengaku mengubah UU Pilkada agar partai non-parlemen bisa mengusung calon kepala daerah.

Sekadar informasi, Baleg RI hari ini menggelar rapat pemerintah untuk meninjau UU Pilkada, setelah itu Mahkamah Konstitusi kemarin memutuskan UU Pilkada mengabulkan permohonan uji materi undang-undang tersebut.

Rapat kerja DPR RI digelar tepat pukul 10.00 WIB. Agenda dilanjutkan dengan rapat komisi kerja untuk membahas revisi UU Pilkada dan keputusan akan diambil pada Rabu pukul 19.00.

Yandri Susanto, anggota DPR, mengatakan revisi UU Pilkada bukan untuk membatalkan putusan MK, melainkan menyesuaikan putusan MK dengan UU Pilkada.

“Kami tidak bisa membatalkan Mahkamah Konstitusi dengan cara apa pun, kami ingin membuatnya dapat dipahami sehingga tidak ada interpretasi liar dari pengurus Partai Komunis Ukraina atau pasangan calon yang ingin mengikuti pemilu. Di Pilka. Itu editorial, titik, kalimat demi kalimat, harus kita selaraskan dengan UU Pilkad,” kata Yandry, Rabu. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top