PDI-P Duga Gugatan SK Kepengurusan Upaya Sabotase, Dikendalikan Auktor Intelektualis

JAKARTA, virprom.com – Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Deddi Yevri Sitorus, persidangan terhadap surat keputusan (SC) kelanjutan pemerintahan merupakan bentuk penyerangan terhadap PDI-P.

Karena persyaratan ini tidak mempengaruhi keuntungan atau kerugian moral atau materiil penggugat.

Tidak ada kerugian moril maupun materiil bagi penggugat. Gugatan ini lebih bersifat upaya penyerangan terhadap PDI Perjuangan, kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).

Baca juga: PDI-P: Klaim keputusan pengurus PDI-P salah secara logika dan tidak boleh diterima

Deddi menduga ada agen intelijen yang memerintahkan para pelamar dengan tujuan menggoyahkan atau menyabotase PDI Perjuangan.

Gugatan yang dilayangkan terhadap perintah pemekaran PDI Perjuangan juga bernuansa politik kuat karena kuasa hukum para penggugat diduga memiliki keterkaitan dengan partai politik tertentu.

“Anehnya, menurut pemberitaan, beberapa kuasa hukum penggugat ternyata terafiliasi dengan partai tertentu. Jadi menurut saya, nuansa politiknya sangat jelas,” kata Deddy.

Ia pun meminta para terduga dalang gugatan SKB Pimpinan PDI Perjuangan untuk berhenti atau berhenti mencari masalah.

“Saya sarankan agar para otak kotor atau empunya kegiatan sabotase PDI Perjuangan ini tidak berpikir panjang dan mencari masalah,” kata Deddy.

Diberitakan sebelumnya, PTUN di Jakarta menentang keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memperpanjang kekuasaan PDI Perjuangan.

Baca juga: Ordonansi Pemekaran Kepengurusan PDI-P Ajukan Banding ke PTUN Jakarta

Informasi mengenai klaim tersebut telah diverifikasi oleh Humas PTUN Jakarta Yoyo dan terdaftar dengan nomor 311/G/2024/PTUN.JKT.

Benar (terdaftar dengan nomor perkara) 311, kata Yoyo saat dikonfirmasi virprom.com, Senin (9/9/2024).

Humas PTUN Jakarta, Febrina Permadi pun membenarkan akan digugat terkait surat keputusan tersebut.

Nomor registrasi 311 sudah benar, kata Febrina.

Berdasarkan penelusuran virprom.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan hari ini dengan klasifikasi perkara badan hukum.

Berdasarkan laman resminya, penggugat terdiri dari lima orang, yakni Djupri, Jairi, Manto. Suwari dan Sujoko dengan terdakwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Membuat klaim saat ini tidak dapat dilakukan. Pergantian panitera, juru sita, dan tanggal sidang pertama juga belum diputuskan.

Nama-nama hakim ketua dan dua hakim ketua tidak dapat diungkapkan pada tahap ini. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top