PDI-P dan Anies Bisa Maju Pilkada Jakarta, Golkar: MK Selalu Beri Kejutan

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Partai Golkar Ahmed Doli Kurnia mengatakan Mahkamah Konstitusi (KK) selalu memberikan kejutan.

Kini, Mahkamah Konstitusi membuat kejutan dengan mengurangi syarat minimal pilkada, seminggu sebelum pendaftaran.

Keputusan ini kembali membuka peluang bagi PDI-P dan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, meski dukungan hampir seluruh parpol sudah didapat oleh duet Ridwan Kamil-Suswono.

Dolly pun mengaku pihaknya yang juga mengusung Ridwan Camille-Sosvenoo terkejut dengan keputusan MK.

“Bagi saya, baru kali ini putusan MK selalu mengagetkan. Hanya sekitar seminggu sebelum pendaftaran dimulai, tiba-tiba ada kebijakan baru. Kita sama-sama tahu bahwa putusan MK sudah final dan final. mengikat.”

“Yang kita lihat sekarang di pemberitaan, ada perubahan yang sangat mendasar. Dan hitung-hitungannya hampir semua partai di daerah bisa menunjuk mitranya sendiri. DPT,” lanjutnya.

Baca juga: MK Ubah Batasan Calon Pilkada, Anis dan PDI Perjuangan Bisa Maju di Jakarta

Menurut Dooley, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa saja mengubah konstelasi politik.

Namun Ketua Panitia II DPR itu masih belum mengetahui apakah keputusan MK jelang 7 hari pendaftaran Pilkada 2024 itu baik atau tidak.

Dooley mengaku akan membaca keputusan selengkapnya terlebih dahulu. Ia juga bertemu dengan Ketua KPU Afifuddin.

Oleh karena itu, Komite II DPR akan menggelar rapat dengan KPU pada Senin (26/8/2024).

“Nanti ada RDP yang membahas 3 draf PKPU dan 2 draf Perbawaslu. Mungkin hari Sabtu kita sudah ada pengajuannya dulu. keputusannya,” kata Dolly. menjelaskan.

“Kalau melihat regulasi dan peraturan perundang-undangan kita, keputusan ini akan diumumkan nanti di PKPU,” lanjutnya.

Baca juga: Ini Batasan Pilkada Baru yang Diputuskan MK, Maksimal 10 Persen

Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan ambang batas pengangkatan kepala daerah melalui keputusan nomor 60/PUU-XXII/2024 atas permintaan Partai Buruh dan Kemuliaan.

Dalam sidang putusannya pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi menyatakan ambang batas pengangkatan kepala daerah tidak lagi 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilu sebelumnya. untuk peraturan perundang-undangan RPPD. atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan batasan pengangkatan ketua partai daerah sama dengan batasan pengangkatan kepala daerah pada jalur independen/swasta/nonpartisan, sebagaimana diatur dalam pasal 41 dan 42 undang-undang pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya untuk bisa mengusung calon presiden daerah.

Dengan keputusan tersebut, Ennis di Swedia kembali berpeluang bersaing di Pilkada Jakarta, meski hampir semua partai sudah dibeli oleh duet Ridwan Kamil-Susuwono.

PDI-P yang sebelumnya tidak memenuhi syarat ambang batas, kini bisa mengajukan pasangan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top