PDI-P Bakal Dorong Revisi UU KPK karena KKN Semakin Merajalela

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kritiyanto mengatakan partainya akan merekomendasikan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena korupsi, kerja sama, dan kolusi semakin meningkat.

“Ya sebagai sikap, sebagai sikap, sampai saat ini kita melihat silaturahmi, korupsi dan kerjasama semakin meningkat. Jadi sebagai sebuah gagasan dan gagasan yang mendalam dan berwawasan luas,” kata Hasto saat ditemui di buku tersebut. Sekolah Pesta, Lenteng Agung. , Jakarta Selatan, Cina (6/6/2024).

Pak Hasto mengatakan, UU Komisi Pemberantasan Korupsi harus dikaji ulang guna memperkuat organisasi antikorupsi.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak Pengaduan

Salah satu poin yang akan diusulkan PDI-P adalah menjadikan KPK sebagai lembaga tetap.

“Bahwa bukan lagi komisi semi permanen, tapi lembaga permanen, itu ide Bu Mega,” kata Hasto.

Hasto mengatakan, PDI-P mendengarkan krisis KKN di Indonesia yang dianggap sebuah fenomena.

Menurutnya, hal itulah yang menjadi alasan PDI-P memilih Mahfud MD yang memiliki pengalaman hukum internasional menjadi wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga: Novel Baswedan dkk Rujuk UU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Minta Perubahan Batas Usia Calon.

“Yang terlihat adalah gagasan Prof Mahfud dalam menemukan persoalan kita perlunya kerja sama, korupsi dan kerja sama, dimana korupsi itu ekstrim,” ujarnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan UU KPK bisa diamandemen karena banyak pihak yang mengkritisi undang-undang tersebut.

“Bisa kita revisi karena sudah tahun 2019 dan undang-undangnya sudah berumur lima tahun. Kita bisa revisi lagi karena banyak juga yang aduan,” kata Bambang dalam rapat antara Komisi III DPR dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. di DPR. Konstruksi, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/6/2024). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top