PDI-P: Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania Dipecat karena Kasus Penggelembungan Suara

JAKARTA, virprom.com – PDI-P mengungkap anggota DPR terpilih Tia Rahmania didepak karena terlibat kasus pemungutan suara terkait Pemilu Dewan Legislatif (Pileg) 2024.

Sejak dipecat, Tia membatalkan pengangkatannya sebagai anggota DPR. Ia digantikan calon PDI Perjuangan Dapil Banten 1, Bonnie Triyana, yang memperoleh suara terbanyak di masa jabatan Tia.

Juru bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan kasus penggelembungan suara ini akan mulai disidangkan di pengadilan partai mulai 14 Agustus 2024.

Oleh karena itu, kata pengadilan partai, Tia terbukti melanggar kode etik dan kode etik partai.

Kemudian yang bersangkutan dipecat karena terjadi penggelembungan suara. Ini memanfaatkan yang bersangkutan, kata Chico kepada virprom.com, Kamis (26/9/2024).

Baca Juga: Anggota DPR RI Terpilih Tia Rahmania Diberhentikan PDI-P, Digantikan Bonnie Triyana

Chico melanjutkan, selain Tia, ada kasus pemungutan suara yang dilakukan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V Rahmad Handoyo.

“Seperti yang terjadi pada calon legislatif lainnya di Kabupaten Jawa V Pusat,” kata Chico.

Menyusul hal tersebut, Dewan Kehormatan PDI Perjuangan mengadili Tia dan Rahmad atas pelanggaran etik pada 3 September 2024. Akibatnya, dua stafnya dijatuhi hukuman pemecatan.

Soal pengalihan suara partai menjadi suara pribadi. Pengadilan Etik memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya.

Baca juga: Profil Tia Rahmania yang Batal Keanggotaan DPR Usai Didepak PDI Perjuangan

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusung dua calon dari PDI-P pengganti anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Salah satu yang digantikan adalah calon PDI-P (Caleg) Tia Rahmania dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1 yang dikeluarkan dari keanggotaan partainya.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden RI KPU Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan dimuat di situs resmi kpu.go.id.

“Melakukan perubahan seleksi calon anggota DPR pada perebutan daerah pemilihan Partai Demokrasi Indonesia di Jawa Tengah V dan Banten I pada Pemilu 2024,” demikian tertulis dalam keputusan tersebut, Kamis. . (26/9/2024).

Baca juga: Memecat Tia Rahmania untuk Ajukan Gugatan dan Beritahu Seluruh Kader Bareskrim PDI-P

Dalam surat tersebut, KPU RI juga menetapkan calon Anggota Dewan Daerah PDI-P Jawa Tengah 4 Didik Haryadi sebagai anggota DPR RI terpilih dengan perolehan 74.750 suara.

Didik menggantikan calon anggota DPR dari PDI Perjuangan Rahmad Handoyo yang memperoleh suara terbanyak ketiga di wilayah Jawa Tengah 4.

Isi suratnya berbunyi, “Rahmad Handoyo tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena keanggotaan partainya dicabut.”

KPU RI juga mencalonkan Bonnie Triyana sebagai calon legislatif PDI-P daerah pemilihan Banten 1 tahun 2024-2029 sebagai anggota DPR RI dengan perolehan 36.516 suara.

Bonnie menggantikan Tia Rahmania yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI.

“Sejak Tia Rahmania dikeluarkan dari partai, ia tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,” demikian isi surat itu. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top