PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Djarot Saiful Hidayat menilai pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap calon legislatif (caleg) terpilih . Mundur jika mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, membingungkan.

Hal itu disampaikan Hasyim saat menghadiri rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024).

Kalau calon legislatif terpilih sebaiknya mengundurkan diri. Terus terang kami agak bingung, kata Djarot, Kamis (16/5/2024) di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pj Gubernur Kalbar: Pj Gubernur Daerah Peserta Pilkada Harus Mundur

Djarot masih ingat bagaimana Ketua KPU awalnya mengatakan bahwa calon legislatif terpilih tidak perlu mundur jika ingin mengikuti Pilkada 2024.

Sebab Hasyim kemudian mengatakan yang seharusnya mundur adalah anggota legislatif saat ini.

Namun Hasyim mengubah pernyataannya pada rapat terakhir Komisi II DPR.

Djarot juga melihat perbedaan pernyataan antara Hasyim dan Komisioner KPU lainnya, yakni Idham Holik. Namun, dia tidak memberikan contoh perbedaan klaim yang dimaksud.

Makanya kami minta KPU berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan karena menyangkut nasib rakyat, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Meski demikian, Djarot meyakinkan PDI Perjuangan akan mengikuti apa yang disampaikan KPU karena hal tersebut merupakan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (CJ).

PDI-P akan melihat aturan baru tersebut masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) tentang Pilkada.

Karena penafsirannya berbeda-beda, kami bingung, imbuh Djarot.

Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy’ari mengatakan calon legislatif DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Hasyim saat rapat gabungan Komisi II DPR, Bawaslu, dan Menteri Dalam Negeri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.

Beberapa hari sebelumnya, Hasyim mengatakan calon legislatif terpilih tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Baca Juga: Pernyataan Perubahan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada

“Dalam UU Pilkada disebutkan, jika ada anggota DPR, DPD, dan DPO Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terdaftar sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya. diangkat, apakah yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, atau DPRD terpilih, tetapi belum dilantik,” kata Hasyim, Jumat (5/10/2025).

Jadi, kalau tidak dilantik, statusnya sebagai calon terpilih. Oleh karena itu, jika yang bersangkutan didaftarkan oleh partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan haruslah calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. bersedia mengundurkan diri,” lanjutnya.

Hasyim menjelaskan, syarat atau dokumen yang dibutuhkan adalah menyerahkan dokumen berupa surat pengunduran diri paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. telepon. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top