PBNU Sudah Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Wong Kami Butuh…

JAKARTA, virprom.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jenderal Yahya Cholil Stakuf mengaku pihaknya telah mengajukan permohonan izin operasi penambangan kepada pemerintah.

PBNU segera mengajukan insentif untuk meningkatkan pendapatan guna mendanai organisasinya.

“Pertama-tama, seperti yang sudah saya sampaikan, DAPATKAN itu perlu, YA perlu. Segala sesuatu yang halal bisa menjadi sumber pendapatan untuk membiayai organisasi,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (16 Mei 2024).

“Karena keadaan yang dijelaskan di bawah ini, kami benar-benar perlu melakukan intervensi sesegera mungkin,” lanjutnya.

Baca juga: Ketua PBNU Sebut Jokowi Janjikan Izin Tambang Mulai 2021

Menurut organisasi masyarakat keagamaan (Ormas) terbesar ini, PBNU memiliki puluhan ribu pesantren dan madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan pengeluaran yang besar untuk menyediakan fasilitas yang memadai bagi setiap sekolah, serta untuk menjamin kesejahteraan staf pengajarnya.

Yahya kemudian mencontohkan Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur, yang fasilitasnya sangat terbatas karena keterbatasan anggaran.

“Jadi ketika pemerintah memberikan ruang seperti itu, dalam menghadapi kebijakan-kebijakan yang positif, kita melihatnya sebagai sebuah peluang. Dan kita akan segera menangkapnya, kita butuh! Apa lagi? Saya paham, makanya kita tangkap,” kata Yahya. .

Yahya menambahkan, pemerintah masih mengkaji permohonan izin pertambangan yang diajukan PBNU.

Baca juga: Baru PBNU yang Ajukan Izin Ekstraksi Mineral, Belum Ada Ormas Lain

“Jadi ketika pemerintah mengeluarkan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 yang memperbolehkan ormas keagamaan mendapat izin pertambangan, kami juga mengajukan. Masih proses,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Pemerintah (GO) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Komersial dan Pertambangan Batubara.

Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang dimuat di laman resmi Mensesneg, Jumat (31/05/2024), diketahui resolusi tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2024.

Ordonansi atau Ordonansi ini memiliki aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi sosial dan keagamaan untuk mengoperasikan pertambangan.

Ketentuan ini terdapat pada pasal 83A yang mengutamakan wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Baca juga: Tanggapan PBNU, Muhammadiyah, PGI dan PHDI Terkait Izin Pengelolaan Tambang Bagi Organisasi Akar Rumput.

Ayat (1) Pasal 83A menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah bekas Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK dan/atau kepemilikan bersama atas organisasi masyarakat keagamaan pada badan usaha tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan ormas dan ormas keagamaan pada badan usaha harus mayoritas dan menguasai.

Kementerian Investasi/Koordinasi Penanaman Modal (ICBC) mengatakan saat ini baru PBNU yang mengajukan IUPC. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top