PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

JAKARTA, virprom.com – Praktik menunaikan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur atau berangkat secara ilegal dinilai “membunuh” ruang keberangkatan jamaah haji dunia secara sah.

Hal ini diungkapkan Ketua Behtsol Masail Institute Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Mahbub Mafi Ramadan, menanggapi antusias besar jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji namun tak menghiraukan prosesnya.

“Praktik haji ilegal telah merampas (mencurangi) hak (istirahat) jamaah haji yang kuotanya dibagikan di banyak negara. Praktik haji ilegal ‘membunuh’ ruang jamaah global,” kata Kiai Mahboob dalam keterangan tertulisnya, Minggu. (12/5/2024).

Baca Juga: Kisah Muhammad Abdul Aziz, Jamaah Bungsu di Jawa Timur, Pengganti Almarhum Ayahnya

Kiai Mahboob mengatakan, sejumlah jemaah nekat melanggar pedoman syariah, seperti bepergian ke Tanah Suci tanpa menggunakan visa haji atau visa resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.

Menurutnya, melaksanakan haji ilegal di luar tata cara atau tata cara haji tanpa visa bertentangan dengan hakikat hukum Islam. Praktik ilegal ini dinilai membahayakan pelakunya dan jamaah haji pada umumnya.

Ia menegaskan, kebijakan pengendalian kuota jemaah haji serta legalitas ibadah haji yang dilakukan pemerintah Saudi, sejalan dengan tujuan atau hakikat syariat Islam yaitu mendatangkan kemaslahatan dan mengantisipasi korupsi atau korupsi. Efek.

Praktek haji ilegal memberikan keuntungan bagi mereka yang melakukan perjalanan secara ilegal serta bagi jamaah haji dunia.

Misalnya terbatasnya pelayanan kesehatan, risiko serangan di cuaca panas akibat tidak adanya tenda Arafat, serta padatnya pertemuan yang tidak terkendali di titik-titik kritis kawasan haji seperti Terowongan Mina, serta kawasan Tawaf dan Sa’i. .

Selain itu, oksigen juga terbatas di tengah meningkatnya kerumunan dan kemacetan di kawasan haji serta kebisingan jamaah haji yang dianggap melarikan diri dari razia otoritas pemerintah Saudi yang masih memburu mereka saat musim haji.

Baca juga: Pemprov DKI Lepas Ratusan Jamaah Haji Kloter Pertama di Jakarta

Melaksanakan haji tanpa prosedur formal dilarang menurut hukum Islam, karena hal ini menyebabkan banyak munculnya korupsi, baik individu maupun pidana, serta kelompok jamaah di seluruh dunia. 

“Menjalankan ibadah haji tanpa prosedur resmi yang ditentukan oleh pemerintah Saudi atau otoritas negara asal jamaah merupakan tindakan penipuan (perampasan hak) yang dilarang menurut hukum Islam,” kata Mahboob.

Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghormati dan menaati tata cara dan peraturan resmi yang ditetapkan pemerintah Saudi serta ketentuan negara asal yaitu undang-undang terkait haji yang berlaku di Indonesia. 

“Pelaksanaan ibadah haji yang terorganisir dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai potensi kerugian haji dan membawa manfaat sehingga rangkaian ibadah haji dapat dilaksanakan dengan benar, sopan dan nyaman,” kata Mahboob. Dengarkan berita terkini dan kumpulan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top