PBNU Pastikan Sudah Buat Perusahaan untuk Kelola Usaha Tambang

JAKARTA, virprom.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengaku telah mendirikan perusahaan baru untuk mengelola usaha pertambangan yang dipasok pemerintah.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menjelaskan, pendirian perusahaan tersebut merupakan bagian dari kesiapan organisasi menerima kelonggaran dari pemerintah.

“Kami telah melakukan upaya nyata untuk membangun perusahaan baru yang benar-benar menjamin hal tersebut,” Gus Yahya, sapaan akrabnya. Dikatakan pada Kamis (6/6/2024) di Kantor PBNU Jakarta.

Namun Gus Yahya dan para pengurus PBNU enggan membeberkan nama badan usaha atau perusahaan yang didirikan tersebut.

Baca Juga: PBNU Minta Izin Tambang Gus Yahya: Kita Butuh Orang…

Dia hanya menegaskan, operator PBNU yang memiliki pengalaman manajemen dan pertambangan akan bekerja di perusahaan tersebut.

“Contohnya, saat ini kami mendapat informasi ada 286 pakar NU yang bekerja profesional di berbagai negara. “Dan mereka bertunangan. Mereka siap bekerja untuk NU,” kata Gus Yahya.

Gus Yahya juga menyatakan, pendapatan perseroan dari usaha pertambangan akan dikelola dan digunakan sesuai kebutuhan perusahaan.

“Nanti saya akan pergi ke organisasi. Bukan pada orangnya, misalnya kalau saya pulang kerja. Saya tidak bisa membawanya pulang. “Perusahaan ini milik NU, kami desain seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua PBNU Sebut Jokowi Janjikan Izin Tambang Mulai 2021

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan tersebut antara lain adalah peraturan baru yang memperbolehkan organisasi sosial dan gereja untuk mengelola operasi penambangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A yang terutama mengatur mengenai Izin Usaha Pertambangan Wilayah Khusus (WIUPK).

Pasal 83A ayat (1) menjelaskan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diutamakan diberikan kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan dan organisasi keagamaan.

Baca selengkapnya: Organisasi besar bisa menambang? Bahlil: Ngeri kalau ada konflik.

Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah wilayah kontrak awal karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

IUPK dan/atau kepemilikan bersama organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Dinyatakan bahwa kepemilikan saham ormas dan ormas keagamaan pada organisasi dunia usaha harus mayoritas dan mempunyai kendali.

Kementerian Penanaman Modal/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan kini pihaknya sudah mengajukan permohonan IUPK hanya ke PBNU. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top