PBNU Minta BPIP Koreksi Aturan Larangan Jilbab bagi Paskibraka

JAKARTA, virprom.com – Ketua Pengurus Besar Urusan Agama Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai aturan larangan berjilbab pada Paskibraka Nasional 2024 harus diperbaiki.

Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap 18 perempuan paskibraka yang melepas cadar saat pelantikan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia.

“Aturan melepas hijab tidak relevan,” ujarnya kepada virprom.com melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: BPIP Minta Maaf Karena Wanita Paskibraka Lepas Hijab Setelah Dikonfirmasi Jokowi

Gus Fahrur menilai, berhijab tidak mengganggu atau mengurangi estetika anggota Paskibraka.

Selain itu, hijab tidak mengurangi solidaritas yang merupakan sesuatu yang material dalam Paskibraka.

“Mengenakan hijab tidak boleh menjadi penghalang untuk berprestasi dan berkreasi,” ujarnya.

Jika dirasa kurang estetis, Gus Fahrur meminta agar panitia mengundang desainer agar kostum Paskibraka lebih inklusif dan tidak diskriminatif.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan, tidak ada kewajiban bagi Paskibraka Nasional 2024 untuk membuka cadar saat pelantikan Presiden Joko Widodo di IKN.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, 18 paskibraka melepas cadar secara sukarela karena mengikuti aturan.

“Penampilan Paskibraka Wanita melalui penggunaan busana, atribut, dan penampilan yang terlihat dalam menjalankan tugas negara yaitu inisiasi Paskibraka bersifat sukarela untuk mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/8). 14 Agustus). 2024).

Baca juga: PP Muhammadiyah Sebut Larangan Cadar Paskibraka Diskriminatif dan Melanggar HAM

Ia juga membenarkan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat peresmian paskibraka dan pengibaran saka merah putih pada upacara kenegaraan.

Pada kesempatan lain, misalnya saat latihan, paskibraka berhijab boleh berhijab.

Yudian menambahkan, seluruh calon Paskibraka pada tahun 2024 secara sukarela mendaftar dan menandatangani surat pernyataan terkait tata cara berpakaian dan penampilan Paskibraka.

“Pada saat pendaftaran, setiap 2.024 calon Paskibraka mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000,” tulis Yudian.

Baca Juga: Mahasiswa Paskibraka Ungkap Jilbab Sudah Tak Dilarang Sejak 2002

Mereka juga harus sudah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang meliputi tata cara berpakaian dan berpenampilan Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Yudian menambahkan, sejak awal berdirinya Paskibraka, telah dirancang seragam dan atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.

BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur tentang cara berpakaian dan berpenampilan Paskibraka.

“Peraturan tahun 2024 ini dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Busana, Atribut, dan Penampilan Prajurit Pembawa Bendera Pusaka,” Yudian kembali menyampaikan kepada Berita Pilihan langsung di ponselnya. telepon Pilih saluran utama untuk mengakses berita Kompas .com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top