PBB Jelaskan Alasan Yusril Tanda Tangan Surat Permohonan SK Pimpinan Baru ke Kemenkumham

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal Partai Bintang Sahar (Sekjen) Muhammad Masdouki membeberkan alasan mantan Ketua Umum Yusril Iheza Mahendra menandatangani surat yang meminta kantor tersebut mendapatkan surat perintah (SK) pimpinan baru PBB. Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut dia, langkah tersebut diambil karena Masdouki dan PM (Pj) Ketua PBB Fahri Bhamid tidak diperbolehkan menyerahkan surat permintaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami ke sana (Kemenkumham), kami diminta untuk memeriksa karena yang seharusnya mengirimkan adalah Dirut dan Sekjen yang lama,” kata Masduki di kantor DPP PBB, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu. (19 Juni 2024).

Maka dia mendatangi Yusril dan mengadukan keadaan tersebut.

Baca juga: Afrinasia Noor Siap Ajukan Gugatan, Sertifikat Jabatan Sekjen PBB Akan Dicabut

Masdouki mengklaim, mantan Sekretaris Jenderal PBB Afriansia Noor juga diminta menandatangani surat yang meminta perintah kepemimpinan baru PBB.

Namun, Afriancia menolak memberikan tanda tangan.

“Pak Yusril menandatangani, (sementara) Pak Perry, Sekjen saat itu, tidak mau menandatangani,” ujarnya.

“Bagaimana kita (menanganinya), kalau (Afriansyah) tidak mau tanda tangan, akhirnya Jenderal Hawask yang hadir,” lanjutnya.

Masdouki juga menegaskan, tanda tangan Wakil Sekjen PBB Aznil Kalana sudah sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: PBB Minta Afrinasia Nour Ajukan Proses Hukum Atas Pemecatannya, Sekjen: Daripada Kerahkan Kekuatan

Ia pun menepis tudingan Afrinasia yang menyebut Yosril mencampuri proses pengajuan SK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Jadi niat Pak Yusril bukan untuk melamar. Pak Yusril mau bilang, kalau dia (cerai) tidak apa-apa (jangan ikut campur), imbuhnya.

Yosseril diketahui mengundurkan diri dari jabatan ketua PBB.

Kemudian, dalam pembahasan di Dewan Partai (MDP), Fakhri Bhamid terpilih menjadi Ketua PBB. tenggelam.

Proses ini dilakukan dengan voting, bukan tepuk tangan.

Namun Afrinasia Noor merasa tidak terima dengan pergantian jabatannya dalam keputusan pengurus PBB yang baru yang telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Kisruh Internal PBB: Mantan Sekjen PBB Klaim Plt Dirjen Serang Kantor DPP

Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum karena menilai penyerahan SK tersebut bermasalah.

Pasalnya, dia tidak terlibat dalam penandatanganan surat tersebut melainkan Azanil Kalana. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top