Patuhi MK dan Abaikan DPR, Masinton: Jika PDI-P Calonkan Anies, 27 Agustus Kita Kawal Ke KPU

JAKARTA, virprom.com – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan partainya akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 di Pilkada Jakarta saat pendaftaran dibuka pada 27 Agustus.

PDI Perjuangan mempunyai dasar untuk mengusung pasangan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta setelah Mahkamah Konstitusi menurunkan syarat ambang batas Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen suara pada pemilu legislatif 2024. 

Partai banteng juga akan mengabaikan undang-undang pemilu daerah yang sedang disusun oleh Badan Legislatif DLR (Baleg) untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Jika PDI Perjuangan akhirnya mencalonkan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Masinton mengajak semua pihak mengikutinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Jadi tanggal 27 kalau PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami akan mendampingi beliau ke KPU Jakarta. Kami akan pakai putusan MK, kata Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/11). ). /08/2024).

Baca juga: Pakar Politik Ingatkan, Potensi Unjuk Rasa Besar-besaran Jika Pengujian UU Pilkada Jadi Manuver Putusan MK

Masinton juga menghimbau kepada parpol lain yang tidak dapat memenuhi syarat karena adanya upaya DLR mengatasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang tetap mendaftarkan calon pimpinan daerahnya di berbagai daerah ke KPU.

“Bukan hanya kami yang akan kami ajukan, partai lain, calon lain yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang diputuskan MK, akan kami manfaatkan. Mereka tidak mau mengikuti aturan yang sudah berubah berpihak pada pemimpin saat ini,” ujarnya. ditekankan. .

Ia pun mengimbau semua pihak mengajukan banding dan mengikuti prinsip putusan terakhir Mahkamah Konstitusi. 

Ia mengatakan, KPU DKI Jakarta akan menjadi saksi perjuangan PDI-P memperjuangkan demokrasi yang ingin dibunuh oleh kekuasaan saat ini.

Baca juga: DPR Tolak Keputusan MK Soal Pilkada, Jokowi: Itu Wajar…

Terakhir, ia menyebut upaya DLR Baleg menguji UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK merupakan “proyek istana”.

“Sudahlah, ini yang diinginkan Istana,” ujarnya.

“Iya, ini yang diinginkan Istana, menyikapi putusan MK nomor 60/2024. Saya kaget karena MK memperbarui syarat, usia pencalonan calon kepala daerah,” jawab Massinton. . Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top