Patrice Evra Divonis Hukuman 12 Bulan Penjara yang Ditangguhkan

virprom.com – Mantan bek Manchester United, Juventus, Monaco, dan Prancis Patrice Evra dijatuhi hukuman percobaan 12 bulan karena mengabaikan keluarga dan menyakiti istrinya.

Patrice Evra disebut-sebut memiliki utang lebih dari €950.000 atau sekitar R17 miliar dalam bentuk tunjangan anak. Bek kiri timnas Prancis mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Seperti diungkap Le Parisien pada Jumat (12/7/2024), Pengadilan Kriminal Nanterre pada Selasa memvonisnya 12 bulan penjara, ditangguhkan dua tahun, karena mengabaikan keluarganya.

Pengadilan mendengar bahwa tindakan Patrice Evra antara tahun 2021 dan 2023 merugikan istrinya Sandra Evra.

Baca juga: Didier Deschamps Tetap di Timnas Prancis

Menurut pengacara perdata Natalie Dubois, dia berutang kepada istrinya, yang memiliki dua anak, sebesar 969.000 euro.

“Berkat keputusan ini, saya berharap Patrice Evra akhirnya memahami bahwa dia tidak kebal hukum dan dia tidak bisa begitu saja meninggalkan istri dan anak-anaknya,” kata Dubois di Le Parisier.

Evra juga diperintahkan membayar istrinya sebesar €4.000 (Rs 70 juta) sebagai ganti rugi moral dan €2.000 (Rs 35 juta) untuk biaya hukum.

Namun, dia mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.

Baca juga: Yamal Bicara Soal Gol Indahnya ke Gawang Prancis

Menurut pengacaranya, Evra, kini berusia 43 tahun, memberi keluarganya sebuah apartemen dan rumah dengan kolam renang di selatan Prancis.

Dia juga mengatakan bahwa dia telah memberi istrinya sekitar 2 juta euro, namun tidak dikembalikan, dan menjelaskan mengapa kedua belah pihak harus datang ke pengadilan.

Evra dan istrinya bercerai pada tahun 2020.

  Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita yang Anda inginkan: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top