Pasutri Pemilik Pabrik Narkoba di Medan Disebut Beli Bahan dari China lewat “Marketplace”

JAKARTA, virprom.com – Sepasang suami istri yang memiliki laboratorium rahasia atau pabrik ekstasi mengandung mephedrone di Medan, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan mendapatkan bahannya dari China.

Direktur Kriminal Bareskrim Polri Panglima Mukti Juharsa mengatakan pasangan bernama HK (suami) dan DK (istri) ini banyak membeli bahan baku dari China melalui perdagangan atau bisnis karena tidak ada di Indonesia. .

“Produk/produk yang tidak tersedia di Indonesia dipesan oleh pelaku kejahatan asal Tiongkok melalui toko Alibaba, dan produk lainnya dibeli dari toko di Indonesia,” kata Mukti dalam keterangannya, Kamis malam (13/06/2024).

Baca juga: Pabrik Ekstasi yang Ditemukan di Medan, Sudah Beroperasi 6 Bulan

DK dan HK ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

HK disebut-sebut bertanggung jawab atas properti dan pembangunan rumah narkoba, sedangkan DK membantu pembuatan ekstasi.

Mukti mengatakan, ekstasi yang dibuat pasangan itu mengandung mephedrone.

Mephedrone adalah obat jenis baru. Obat-obatan tersebut termasuk golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Obat Psikoaktif, dan Prekursor Obat.

Menurut Mukti, pasangan tersebut mencampurkan narkoba di rumahnya, tepatnya di kamar lantai 3. Mereka dikabarkan telah bekerja selama enam bulan.

Baca Juga: Polri begal bisnis narkoba bersama dua pasangan di Medan, 6 orang ditangkap

“Permen buatan suami istri ini banyak dijual di wilayah Sumut,” ujarnya.

Selain DK dan HK, polisi telah menangkap empat pria yang terlibat dalam kasus ini, yang diketahui bernama SS alias D (laki-laki) yang merupakan hakim percetakan dan niaga.

Wanita bernama HD merupakan hakim ekstasi dan dua orang saksi bernama S (perempuan) dan AP (laki-laki).

Ada pula dua orang buronan atau buronan (DPO) bernama R dan B.

Polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti berupa alat cetak ekstasi, berbagai prekursor narkoba, dan alat tes rahasia narkoba ekstasi.

Baca Juga: Singgung Tuduhan Judi dan Narkoba Terkait Sambo, Mahfud: Kalau Tensi Terus Berlanjut, Saya kira Saya Cari Pendapat

Kemudian obat 8,96 kg, obat cair 218,5 liter.

“(Kemudian) ekstasi sebanyak 635 butir atau berat 232,13 gram, mephedrone dalam bentuk bubuk seberat 532,92 gram,” kata Mukti.

Terdakwa dalam kasus ini didakwa menurut ayat 2. Pasal 114 Paragraf 113 (2) subsider Pasal 112 (2) dan Pasal 111 (1) Pasal 132 Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih berita yang ingin Anda akses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top