Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

virprom.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar LPG (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta untuk memastikan Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebanyak 3 kg terdistribusi ke masyarakat masing-masing. dosis. 

Dalam kesempatan itu, Menteri yang akrab disapa Zulhas itu didampingi Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra, Nijaga Mars Ega Legovo.

Kunjungan Zulhas tersebut pada Senin (20/05/2024) terkait pengawasan berat kemasan (BDKT), menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Peraturan Niaga. . Pemeriksaannya dilakukan melalui sistem sampling.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan label dan jumlah yang benar dalam transaksi perdagangan, sehingga menjamin keamanan hukum bagi perlindungan masyarakat dan konsumen,” kata Zulhas dalam siaran persnya, Sabtu (25/05/2024).

Zulhas mengatakan, pihaknya sudah mengecek ke SPBE di wilayah Jakarta Timur, Tangerang, Purwakarta, dan Cimahi. Dalam pemeriksaan ditemukan tabung reaksi yang isinya tidak sesuai ketentuan 11 SPBE.

Baca Juga: Pemerintah Anggap SPBE Kekurangan Tabung LPG 3Kg, Ini Respons Pertamina

Zulha juga meminta Kementerian ESDM meningkatkan pemantauan rutin di lapangan. Pertamina juga diminta menindak tegas pengusaha SPBE yang melakukan penipuan.

Menanggapi kegiatan tersebut, Mars Ega Legovo mengapresiasi sinergi Kementerian Perdagangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM dalam pengawasan distribusi LPG.

Terkait penemuan pipa yang memuat ketentuan di bawah ini, Mars menjelaskan, banyak faktor mekanis yang perlu diteliti lebih lanjut, karena ada juga pipa yang memuat lebih dari 3 kg.

“Yang mengkhawatirkan (ada tabung elpiji) yang negatif karena bisa menimbulkan kerugian. Perlukah kita mengamati apakah produksinya ada cacatnya, berapa persentase kesalahan yang bisa diterima? “Itu perlu kita benahi, termasuk standar apa yang akan kita gunakan,” jelasnya. 

Baca Juga: Hadirkan Inovasi Konservasi Air di WWF 2024, Pertamina Buka Peluang Kerja Sama dengan Berbagai Negara

Standar yang sama harus diterapkan saat pengambilan sampel, lanjut Mars. Namun, dia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada SPBE yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum sampai ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE menerapkan langkah standar operasional prosedur (SOP) sebelum mengisi tabung gas.

SOP tersebut meliputi pengecekan keakuratan mesin pengisi sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji laboratorium di terminal LPG, pengecekan secara visual kondisi tabung sebelum pengisian, pengambilan sampel proses pengujian mesin pengisi di awal dan penggantian. Pergeseran dan termasuk pemasangan rubber seal, jika tidak pada silinder.

Langkah selanjutnya adalah memasang tutup pengaman dan segel pada pipa dan memeriksa kebocoran sebelum memindahkan agen ke truk.

Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit seluruh SPBE melalui Pertamina Vai yang dilakukan oleh lembaga audit yang kompeten dan independen.

Baca Juga: Pertamina memastikan pendaftaran menggunakan KTP untuk pembelian LPG 3 kg tidak lagi dibatasi hingga 31 Mei 2024.

Unsur-unsur audit meliputi penjaminan kualitas dan kuantitas, kinerja sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (HSSE), serta administrasi.

“Melalui Pertamina Wai diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang telah ditetapkan,” kata Mars. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top