Pasca Putusan MK, PDI-P Akan Komunikasi Lebih Lanjut dengan Anies Baswedan

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal (Secgen) PDI-P Hasto Cristianto mengatakan partainya akan lebih banyak menjalin kontak dengan Anise Baswedan.

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas parlemen di Palkada DKI Jakarta menjadi 7,5%.

Komunikasinya akan lebih banyak lagi, kata Histo saat ditemui, Selasa (20/8/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Hasto mengatakan, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP partainya Ahmad Basra juga sudah melakukan pembicaraan dengan Anees.

Komunikasi membahas dinamika politik.

Baca Juga: Hormati Putusan MK, RK: Apa yang Menguntungkan Warga Negara

“Kami bertemu dengan Pak Basra untuk melakukan kontak politik,” kata Hasto.

Hasto enggan menjawab apakah PDI Perjuangan akan mencalonkan Inis sebagai gubernur atau wakil gubernur di Palakada DKI Jakarta.

Ia mengatakan, setiap calon pemimpin yang mendapat dukungan rakyat mendapat peluang untuk meraih keuntungan dengan berkampanye dalam kompetisi politik.

PDI-P, kata Histo, akan mengusung calon-calon terbaik yang dinilai mampu membangun daerah yang berdampak pada pembangunan daerah.

“Ini (putusan Mahkamah Konstitusi) merupakan putusan yang memberikan angin segar.” “Jadi kami langsung melakukan pembicaraan untuk melihat ekspektasi masyarakat,” kata Hasto.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah batasan pencalonan kepala daerah.

Baca Juga: MQM Batasi Pilkada Baru, Maksimal 10%

Dengan keputusan tersebut, maka ambang batas parlemen di Pilkada Jakarta hanya tinggal 7,5 persen dari hasil pemilu 2024.

Sebelum keputusan itu keluar, Enies Basveden tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur karena telah meninggalkan partai pengusungnya seperti PKS, Nasdem, dan PKB. Mereka memilih mencalonkan Rizwan Kamal Sosoono.

Sebaliknya, PDI Perjuangan saja tidak bisa ikut Palkada DKI Jakarta karena kursinya di DPRD berada di bawah ambang batas.

Namun setelah keputusan itu, PDI-P bisa mengajukan calonnya sendiri di Pilkada DKI Jakarta. Salah satunya adalah pengangkatan Anise Basweden. Berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top