Pasang Kaca Film Jangan Asal Gelap, Ada Aturannya

JAKARTA, virprom.com – Kaca film memegang peranan yang sangat penting. Fungsinya untuk menghilangkan panas bahkan memberikan privasi bagi pengemudi dan penumpang karena Anda dapat memilih tingkat kegelapan.

Namun sebaiknya jangan memilih kaca film sebelum gelap, karena sangat berbahaya jika mengganggu visibilitas pengemudi, terutama saat berkendara di malam hari.

Linda Wijaya, Vice President PT V-KOOL Indo Lestari, mengatakan kaca film yang digunakan pada bagian depan harus transparan atau memungkinkan minimal 70 persen cahaya masuk ke dalam.

Baca juga: Dorna Sports Sebut Pabrikan Tertarik Ikut MotoGP

“Kaca samping atau bagiannya. “Dayanya bisa diatur sesuai kebutuhan pengguna, tapi cahaya yang masuk ke kabin harus 70 persen,” kata Linda yang ditemui di Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Artinya, pemilik kendaraan disarankan menggunakan kaca film dengan kepadatan kurang dari 40 persen untuk kaca depannya.

Selain itu, aturan penggunaan kaca film tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1 km 439/U/Fb-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan. Setidaknya ada enam poin yang dapat disesuaikan, yaitu:

 

1. Untuk kendaraan yang mempunyai jendela depan, belakang dan/atau samping, jendela tersebut harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, transparan pada kedua sisinya (sangat transparan) dan tidak boleh mengubah atau mengganggu bentuk kendaraan. bentuk orang atau benda seperti yang terlihat melalui kaca.

2. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 1, penggunaan kaca berwarna atau kaca yang dilapisi bahan berwarna (pelapis film) diperbolehkan jika transparan dan persentase transmisi cahayanya minimal 70 persen.

3. Tanpa mengurangi ketentuan ayat 1 dan 2, kaca berwarna atau kaca yang dilapisi bahan pewarna (film) dapat digunakan pada kaca depan dan (atau) belakang, persentase penetrasi cahaya pada sisi atas paling sedikit 40 persen (bagian kaca), yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

Baca Juga: Pengendara Mobil Harus Belajar Menggunakan Rem Tangan Saat Berkendara Menanjak

4. Bila menggunakan bahan yang ditentukan pada poin 2 dan 3 untuk menutupi kaca berwarna, tidak ada cahaya baru yang akan dipantulkan, kecuali pantulan cahaya yang biasanya disebabkan oleh kaca bening.

5. Dilarang menempatkan atau memajang apa pun selain untuk keperluan servis pada jendela kendaraan bermotor, dan lokasinya tidak boleh membatasi kebebasan melihat pengemudi.

6. Persentase transmisi cahaya artinya: angka yang menunjukkan perbandingan jumlah cahaya yang melewati kaca bening dan jumlah cahaya yang diteruskan sebelum melewati kaca yang bersangkutan. Dengarkan berita terkini dan favorit kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top