Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Partai Buruh Agus Suprijadi menegaskan pihaknya menolak pemotongan gaji pegawai Tabungan Perumahan Negara (Tapera).

Ia mengatakan, kondisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2024 (Peraturan Pemerintah) Nomor 21 semakin membebani beban keuangan masyarakat pekerja.

Partai Buruh dengan tegas menolak PP Tapera yang baru disahkan karena pekerja harus membayar sebesar 2,5 persen yang dipotong dari gajinya, kata Agus, Rabu (29/05/2024).

Baca juga: Ekonom: Iuran Taper Tak Bisa Disamakan dengan BPJS

Menurutnya, wajar jika peraturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menuai pro dan kontra. Selain itu, banyak pekerja yang mencicil pembelian rumah dari program subsidi pemerintah.

Agus mengatakan skema yang ada bisa saja tumpang tindih dengan aturan Taper.

“Bagaimana dengan pekerja yang sudah mendapat iuran perumahan bersubsidi? Artinya, pekerja tidak mendapat manfaat apa pun jika ikut Taper,” ujarnya.

Terakhir, kata dia, para pekerja sebenarnya mempunyai kesempatan untuk membeli rumah dengan uang yang diterima dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Program kepemilikan rumah juga bisa didapat dari program BPJS ketenagakerjaan yaitu JHT,” imbuhnya.

Diketahui, pemerintah melalui PP 21/2024 mewajibkan pemotongan pendapatan pekerja bagi perusahaan Tapera.

Baca juga: Serikat Pekerja Tolak Pemotongan Gaji Akibat Iuran Taper

Mekanismenya, gaji pekerja wiraswasta diturunkan sebesar 3 persen setiap bulannya. Sementara itu, pekerja yang bergabung dengan perusahaan akan mendapat pemotongan penghasilan sebesar 2,5% dan sisanya 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top