Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

JAKARTA, virprom.com – Partai Buruh menyatakan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (CJ) terhadap Pasal 40 ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah (Palkada).

Syed Salahuddin, Ketua Kelompok Khusus Pilkada Partai Buruh, mengatakan pasal tersebut mengatur bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah.

Menurut Said, pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Pemulihan Suara Nasional Tunjukkan Tiga Pekerjaan, Demokrat Berjuang untuk Partai Buruh

“Bertentangan dengan Konstitusi. virprom.com dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (5/12/2024), menyatakan: “Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tersebut.”

Ayat 3 Pasal 30 UU Pilkada menyebutkan, partai politik atau gabungan partai politik mengajukan pasangan calon dengan kriteria memperoleh suara sekurang-kurangnya 25 persen.

Syarat ini disebut hanya berlaku bagi partai politik yang didirikan di DHRD.

Baca juga: Siapa yang Didukung Partai Buruh?

Menurut Saeed, setiap partai politik yang memperoleh suara pada Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) DPRD 2024 seharusnya mempunyai hak yang sama, baik bisa sampai ke DPRD atau tidak.

“Aturan ini jelas tidak adil,” ujarnya.

Syed mengatakan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi 19 tahun lalu, pemilukada langsung yang digelar pertama kali pada 2005 memperbolehkan semua partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah.

Hal ini juga berlaku bagi partai yang tidak mendapat tempat di DPRD.

“Jika partai politik/perkumpulan partai politik mampu mengumpulkan suara sah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan undang-undang,” bunyi pesan tersebut.

Baca Juga: Garindra siapkan 4 kadernya untuk maju ke Pilkada DKI, antara lain Raza Patria, Budi Satreo, dan Sara

Kami ingatkan, Pilkada serentak 2024 akan digelar pada November mendatang.

Saat ini, dukungan terhadap calon wakil walikota dan wakil bupati kota non-partai dibuka oleh Partai Komunis Ukraina pada 8 Mei di masing-masing daerah dan akan ditutup pada 12 Mei 2024.

Sementara itu, beberapa partai politik mulai membahas persoalan pencalonan kepala daerahnya. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top