Parpol Lebih Santai Sikapi Putusan Sengketa Pilpres demi Situasi Kondusif

JAKARTA, virprom.com – Elit politik yang terkesan tenang menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan presiden (Pilpress) 2024 diyakini lebih memilih mendukung posisi politik yang lebih menguntungkan.

“Elit politik dan faksi elit politik lebih mungkin bertahan dalam proses politik yang tiada akhir,” kata pengamat politik Jannus TH Siahan, Senin (29/04/2024).

“Karena hanya butuh modal dan waktu untuk membuahkan hasil yang sulit diraih,” lanjut Janus.

Baca juga: MK Soroti Bukti PDI-P Tak Akan Punya Suara PSI di Papua Tengah

Di sisi lain, Jannus menilai elite politik yang menggugat hasil Pilpres 2024 dimaksudkan untuk memperkirakan Mahkamah Konstitusi akan menolak dalil permohonan mereka.

Namun karena para kontestan Pilpres ingin membuktikan pertarungan politiknya kepada pendukungnya, maka proses pengajuan perkara tetap berjalan, kata Janus.

“Mereka harus membuktikan kepada pemilih, pendukung, dan partai politik yang mereka dukung dalam pemilu bahwa mereka akan berjuang sampai titik darah penghabisan dimana mereka tidak bisa memperjuangkan kemenangan,” kata Jannas.

“Karena hanya dengan cara inilah pendukung dan pemilih tidak mempersoalkan kekalahan di segala lini persaingan politik dan perjuangan memenangkan pemilu,” lanjut Jannus.

Baca juga: Hakim Mahkamah Konstitusi Tegur Penggugat karena Nyalakan Ponsel, Ingatkan Bisa Disadap

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan seluruh perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranovo-Mahfud MD dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden yang digelar pada 22 April 2024. .

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon sama sekali tidak berdasar menurut hukum.

Argumentasi perkara yang diajukan kedua kubu yang dinilai tidak beralasan menurut hukum, antara lain netralitas Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) dan DKPP.

Dalil lainnya kemudian terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan APBN berupa pembayaran Dana Bantuan Sosial (Banso) yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilihan pemilih.

Baca juga: MK: Arsul Sani Hadiri Sidang Sengketa Pilkada PPP, Tapi Belum Ada Keputusan

Selain itu, para pemohon juga mengajukan dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah daerah untuk memenangkan pasangan calon presiden nomor 2, Prabowo Subanto-Gibran Rakabuming Raka.

Para pelapor juga menuduh adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dikoordinasikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polari, dan TNI.

Di sisi lain, Presiden Jokowi merupakan ayah dari Gibran Raqabooming Raqa. Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top