Parpol Koalisi Ingin Kaesang Maju Pilkada meski Dilarang Jokowi, Zulhas: Agar Bisa Menang

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hassan (Zulhas) mengungkapkan, partai politik koalisi pendukung pemerintah punya sikap berbeda terhadap Presiden Joko Widodo terkait kinerja Kesang Pangarep yang mencalonkan diri pada 2024. Pemilu di Jakarta.

Menurut Zulhas, partai politik koalisi menginginkan Kesang maju sebagai calon wakil gubernur (kagub) mendampingi Ridwan Kamil (RK) yang diusung sebagai calon gubernur (kagub) di Jakarta.

Zulkifli menjelaskan, awalnya ia memberi tahu Presiden Jokowi apakah Kaesang boleh mencalonkan diri di Pilkada Jakarta. Saat itu, ayah kandung Kesang menolak.

Saat itu saya lapor: ‘Pak Presiden, apakah Kesang baik-baik saja?’ Tuan Presiden berkata, “Tidak mungkin.” Tapi pesta itu perlu,” katanya.

“Iya, tapi partai butuh kan? Apa yang mereka butuhkan? Biarkan mereka menang,” tegas Zyulkifli.

Baca juga: Golkar Jajaki Kemungkinan Duo Ridwan Kamil-Kesang di Jakarta

Sementara terkait dorongan ROK terhadap Pilkada di Jakarta, partai politik koalisi juga sudah sepakat menggandeng Kaesang.

“Selama kita menang, siapa pun kita, kita akan bersama,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Zulhas juga menginformasikan bahwa Ketua Umum Parpol koalisi pemerintah telah bertemu dengan Presiden Jokava.

Menurut dia, pilkada dan inflasi dibahas dalam pertemuan tersebut. Dalam pertemuan itu, Zulhas menyarankan agar RK mencalonkan diri sebagai kaguba di Pilkad Jakarta.

“Kami akan membahas inflasi. Kita juga akan membahas pilkada,” kata Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/06/2024).

“Saya usulkan Ridwan Kamil di Jakarta. Semua (Ketua Umum Parpol) setuju,” tegasnya.

Baca juga: Duet Pidato Bareng Kaesang di Pilkada 2024, Añez: Semua punya kesempatan yang sama

Sementara Kaesang tak memenuhi syarat usia untuk maju pada Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Sebab, undang-undang pemilu daerah mengatur batasan usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun sejak dicalonkan. 

Kaesang masih berusia 29 tahun saat calon tersebut ditetapkan pada 22 September 2024. 

Bahkan, Mahkamah Agung mengubah ketentuan tersebut dan menetapkan batas usia 30 tahun sejak kepala daerah terpilih menjabat. 

Pelantikan kepala daerah terpilih baru bisa dilakukan pada tahun 2025, saat Kesang menginjak usia 30 tahun. 

Namun keputusan MA tersebut belum diperhitungkan dalam keputusan KPU tentang Pilkada Serentak 2024.

Partai Komunis Ukraina juga belum memutuskan apakah akan mengganti Partai Komunis Ukraina atau tidak. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top