Pantun Jaksa Buat SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/5/2024) bercanda bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis saat membaca nota pembelaan atau pengakuan bersalah.

Kritikan itu dilontarkan JPU KPK dalam puisi yang dibacakan menanggapi bantahan atau nota pembelaan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPKOR) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8). /7/2024). ).

“Kota Kupang, Kota Balikpapan sungguh indah dan menawan. “Katanya dia pejuang dan pahlawan, menangis sejadi-jadinya mendengar tuntutan tersebut,” kata Wali Kota KPK Simanjuntak, Senin sore.

Mayer berpendapat bahwa pembenaran tersebut hanya berisi pembelaan penasihat hukum SYL dan penghindaran tanggung jawab hukum secara pribadi.

Baca Juga: Jaksa KPK: Pembelaan SYL dibenarkan karena lepas dari tanggung jawab hukum

“Hal itu dapat kami maklumi, mengingat banyaknya bukti yang diajukan jaksa dalam kasus tersebut,” kata Wali Kota.

Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menilai, pembelaan SYL hanya sekedar pembelaan diri, ia mengaku tidak pernah berbicara atau memeras anak buahnya untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, bantahan tersebut baru dibenarkan oleh keluarga SYL yang memberikan bukti di pengadilan.

Pembelaan terdakwa hanya berasal dari pembelaan terdakwa yang berhak mengingkari dan dari keterangan keluarga terdakwa sendiri yang pasti membela terdakwa sekalipun ia bersalah, kata jaksa KPK.

Pada dakwaan sore pekan lalu, SYL menangis menceritakan rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang masih sering dilanda banjir.

Baca Juga: SYL Baca Pleidoi: Menangis Minta Dilepas dan Putar Video Sutradara Jokowi

SYL mengaku tidak pernah ingin melakukan korupsi selama menjabat sebagai kepala daerah.

Menurutnya, jika ia benar-benar melakukan korupsi dalam jangka waktu lama di birokrasi, maka kekayaannya akan sangat besar.

“Rumah saya masih kebanjiran saat banjir datang, Baba di Makassar, saya tinggal di BTN,” kata SYL sambil menangis.

“Saya tidak bisa membiarkan diri saya menerima suap dari orang, Tuanku, itu tidak normal,” kata SYL seolah mengerang.

Dalam kasus ini, SYL divonis 12 tahun penjara oleh jaksa komisi antirasuah setelah SYL terbukti secara sah melakukan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Baca juga: Lea Pledoi, SYL: Saya Bukan Kriminal, Apalagi Pemeras, Tapi Pejuang

Selain hukuman badan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga divonis denda Rp500 juta setara enam bulan penjara.

SYL juga divonis 4 tahun penjara dengan tambahan denda sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) sebesar pembayaran kompensasi kepada negara.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Gabungan Pasal 18 KUHP 55 Ayat (1) ke-1. Pasal 64 ayat 1) KUHP sama dengan dakwaan pertama.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan SYL bersama dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Suwagyono, dan mantan Direktur Alat Pertanian Mohammad Hatta. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top