Pantau via Gawai, KPU Yakin Semua Pantarlih Turun Lapangan untuk Coklit

Jakarta, virprom.com – Saya yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebenarnya akan meninggalkan kantor/panitia (pantarlih) untuk melakukan coklit (perbandingan dan penelitian) sebelum menyusun daftar pemilih (pantarlih) . Daftar Pemilih Bersama Pilkada 2024.

Salah satu alasannya adalah KPU dan Pantarlih menggunakan aplikasi e-Coklit. Salah satu fiturnya adalah kemampuan mengetahui lokasi perangkat menggunakan Pantarlih.

“Saat dia bekerja dari rumah ke rumah, dia melihat ada (data) lintang-bujur,” kata Betty Epsilon Idroos, Koordinator Bidang Data dan Informasi KPU RI KPU RI, kepada virprom.com, Minggu (21/7). /2024).

Data lintang-bujur merupakan data yang umum digunakan dalam sistem informasi geografis.

Baca: Bawaslu Buka 42 Joki Pantarlih di Jakarta

Proses pemutakhiran daftar pemilih diatur KPU dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.

Data tersebut merupakan data lokasi berdasarkan koordinat lintang dan bujur bumi.

Namun Betty tak menolak mengizinkan Pantarlih menyewakan mesin tersebut kepada orang lain, yang kerap disebut Pantarlih sebagai “joki”.

Meski demikian, Betty sepakat untuk percaya dan mempercayai profesionalisme bantuan politik, seraya menegaskan KPU bisa menindak pihak-pihak yang bekerja di luar ketentuan.

“Satu hal yang pasti, kami bekerja atas dasar kepercayaan bapak-bapak, ini kantor kami,” ujarnya.

“Kita punya kantor di provinsi/kota, PPK (Panitia Pemilihan Provinsi), PPS, pantarlih, kita punya cara pengawasannya. Kalau mereka merugikan usahanya, kita punya cukup cara untuk mendorong,” kata Betty.

Dikatakannya, buku tugas coklit juga diberikan di pantarlih yang mengharuskan pengisian pantarlih.

Seminggu sekali, Panitia Pemilihan (PPS, tingkat kabupaten) melakukan evaluasi panitia pemilu berdasarkan hasil perolehan suara, apa yang telah dicapai masyarakat di negara tersebut, dan permasalahan apa yang dihadapi di lapangan.

Baca juga: Fenomena Joki Pantarlih, Sistem Coklit Sedikit Pelanggaran di Tengah Pengaduan KPU

Hasil survei dan laporan berkala dalam buku kerja akan menjadi dasar penetapan daftar pemilih baru (DPHP).

“Ini adalah praktik yang dilakukan Pantarlih untuk mengecek apakah ada brown job yang harus diselesaikan selama seminggu,” kata Betty.

Dalam proses coklit tersebut, KPU langsung memverifikasi data Jumlah Pemilih Tetap/Pemilih Tetap (DP4) Kementerian Dalam Negeri untuk Pemilu 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top