Pansus Haji Ancam Panggil Paksa Menag, Ini Aturannya dan Bisa Libatkan Kepolisian

JAKARTA, virprom.com – Anggota Panitia Khusus Haji (Panus) RI Korea Utara Marwan Jaafar mengungkapkan, pansus bisa memanggil paksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Kumas jika tidak memenuhi tiga permintaan informasi.

Bahkan, Panitia Khusus Haji bisa bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengembalikan Menteri Agama jika dia hilang untuk ketiga kalinya, kata Marwan.

“Kalau ketiga kalinya tidak hadir, sesuai UU MD3, telepon kami untuk ketiga kalinya dan kalau perlu kami gunakan polisi untuk memanggil dengan paksa,” kata Marwan, Selasa (9/10) di Gedung DPR RI. . / 2024).

Sebelumnya, politisi Partai Kebangkitan Bangsa Yakut itu terungkap tak menghadiri rapat Panitia Khusus Haji sebanyak dua kali.

Ia berkata: “Kami tidak berpartisipasi dua kali. Kami akan menulis lagi dan meminta menteri ibadah untuk datang ke pansus dan memberikan informasi.

Baca Juga: Panitia Khusus Haji: Kami akan serukan kekuasaan jika Menag tak lagi hadir

Belakangan ini, menurut Marwan, Yaqut tidak bisa memenuhi tawaran izin dari Badan Haji Khusus pada Selasa karena harus menghadiri rapat kenegaraan MTQ di Kalimantan Timur.

Namun, kata dia, Panitia Khusus Haji mempertanyakan upaya Yakut yang menghindari persidangan sebagai saksi. Sebab, kami mendapat informasi Kementerian Agama akan menggelar rapat koordinasi pelaksanaan salat haji pada Selasa sore.

Lantas bagaimana aturan somasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 (UU MD3) UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3)? Anda dapat menggunakan kekerasan dengan bantuan polisi

Pasal 204. (1) UU MD3 menyatakan bahwa Komisi Penyelidik dapat memanggil warga negara Indonesia atau orang asing yang berdomisili di Indonesia untuk diadili secara wajib.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Komisi Khusus. Antara lain, ketidakhadiran orang yang dipanggil sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa sebab yang masuk akal dapat mengakibatkan pemanggilan wajib.

Baca juga: Kemenag Tolak Pemenuhan Norma Sebelum 19 Februari 2024.

Padahal, somasi ini bisa membuat penegak hukum waspada. Undang-undang ini menjelaskan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (POL).

Pasal 204 ayat 3 aturan ini berbunyi: “Apabila orang Indonesia dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil sebanyak tiga kali tanpa alasan sesuai dengan ketentuan ayat (2); membumi. , komisi penyelidikan dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipanggil dengan paksa. Harus mempunyai surat dari pengurus DPRD.

Namun Pansus tidak bisa langsung meminta bantuan polisi. Sebab harus melalui pimpinan DPR RI terlebih dahulu.

Selanjutnya, pimpinan Korea Utara mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) meminta bantuan untuk wajib militer.

Surat tersebut harus memuat alasan mengapa RPD membutuhkan bantuan untuk memanggil seseorang.

Baca juga: Ada Jamaah Khusus yang Bayar Rp 1,1 Miliar, Panitia Khusus Haji: Adil atau Tidak, Di Mana Peran Kemenag?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top