Pansel Capim KPK Segera Bekerja, Masa Tugas Hingga 20 Desember 2024

JAKARTA, virprom.com – Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pensil Kepam KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029 akan segera diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Pertakno.

Panitia Pemilihan KPK dan Devas akan berkantor di Kementerian Sekretaris Negara hingga Desember 2024, kata Pertaknu.

“Iya, begitu Perpres (caprice) ini keluar, kita akan segera undang dia untuk bekerja, kemudian sekretariatnya ada di Sekretariat Negara,” kata Pertkono, Kamis (30/8/2019) di Kementerian Negara. ungkapnya di Gedung Sekretariat. 5/2024).

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Pembentukan 9 Nama di Pimpinan KPK

Ia berharap seluruh pekerjaan Panitia Pimpinan dan Dewa KPK selesai pada 20 Desember 2024.

“Kami memberi waktu pada bulan Desember, pekerjaan panitia harusnya selesai pada tanggal 20 Desember,” kata Pertakno.

Panitia Pemilihan KPK dan Panitia Devas beranggotakan 9 orang yang berasal dari kalangan pemerintah dan masyarakat.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Atiya ditunjuk sebagai Ketua Panitia Calon KPK, sedangkan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria yang juga Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia ditunjuk. (ICMI)) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panitia Calon KP.

Baca Juga: Istana Umumkan Pembentukan Panitia Pimpinan KPK, Yusuf Atta Ditunjuk Ketuanya

Lalu ada tujuh anggota yakni Ivan Yustiavandana, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Nawal Nili yang merupakan seorang profesional, Kepala Sekretariat Wakil Presiden yang merupakan seorang ekonom, Ahmad Irani Yustika.

Disusul staf ahli Menteri Hukum dan HAM Ambig Paramarta, pakar hukum pidana Joo Alvi Daniel dari Universitas Andalus, Wakil Direktur Transparansi Risiko Sri Lanka International (TII) dan Akademisi Ilmu Hukum Universitas Erlanga Tawfiq Rachman. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top