Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan terus mengupayakan sembilan nama untuk menjadi panel seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, masa jabatan pemerintahan KPK 2019-2024 akan berakhir pada Desember tahun depan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman kemudian mengangkat isu sistem kuota yang sering digunakan pada pimpinan KPK. Misalnya, harus ada unsur pimpinan di kejaksaan atau kepolisian.

Menurut Zaenur, jajaran pimpinan KPK tidak bisa lagi menerapkan sistem kuota. Sebab, mengenai komposisi tersebut tidak ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang NCP.

“Pansel KPK tidak bisa membuat sistem kuota bagi pimpinan KPK. Misalnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, adalah orang dari lembaga penegak hukum, seperti polisi atau kejaksaan, tidak bisa diterima. “Tidak boleh karena UU KPK tidak memberikan kuota bagi kelompok profesi mana pun,” kata Zaenur kepada virprom.com, Jumat (5/10/2024).

Baca juga: Tentang Susunan Komite Presiden KPK Pukat UGM: Faktanya Presiden Melindungi Kepentingannya Dimulai dari Komitenya.

Dia menyatakan, sikap Dewan Pengarah KPK harus netral, jika tidak maka tidak akan menjadi indikasi bahwa aparat penegak hukum harus ikut serta.

“Tidak mungkin oh, harus ada wakil polisi, oh harus ada wakil jaksa, seperti yang dilakukan Presiden Jokowi kemarin di pimpinan KPK. Itu salah, tidak baik,” kata Zaenur.

Zaenur menegaskan, jajaran pimpinan KPK harus dipilih berdasarkan kualitas, integritas, potensi, dan peluang.

Yang penting dalam kepemimpinan KPK adalah kejujurannya. Kedua, netralitas. Kejujuran artinya tidak ada cacat etik, tidak ada cacat pidana. Netralitas, tidak ada kepentingan tertentu (kepentingan pribadi), apalagi kepentingan politik tertentu,” ujarnya. .

Bo Zanenur mengingatkan, tugas KPK adalah memberantas korupsi, termasuk mengendalikan pengalihan kekuasaan dalam bentuk korupsi.

Baca juga: Soal Kasus Firli, Dewan Pengarah KPK Diminta Dengar Pendapat Masyarakat. Undang-undang tidak mengatur kuota pimpinan KPK

Merujuk pada UU KPK terbaru, tidak disebutkan secara spesifik unsur pimpinan KPK.

Dalam seni. 21 UU Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan pengurus KPK terdiri dari lima orang. Sesuai aturan, seorang presiden dan empat wakil presiden juga menjadi anggota.

Pasal 21(1) angka 1 huruf b): “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 5 (lima) orang anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Kemudian di Seni. Pasal 21 Ayat 2 berbunyi: “Susunan pengurus Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 surat ini terdiri atas: a presiden dan satu orang anggota dan b wakil presiden berjumlah 4 (empat) orang. masing-masing juga anggota.”

Namun, Seni. Pasal 6 menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga mempunyai tanggung jawab antara lain penyidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top