Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

JAKARTA, virprom.com – Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut waktu semakin menipis akibat terbentuknya panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024 – 2029. didominasi oleh unsur pemerintah.

Diketahui, pembentukan komite pimpinan Partai Pekerja Kurdistan terdiri dari lima perwakilan pemerintah dan empat perwakilan masyarakat sipil.

“Jadi yang penting pastikan ketepatan waktu karena akhir bulan harus ke Sekretariat Negara dan bulan Juni harus mulai bekerja di panitia,” kata Yusuf Gumilang, Pakar KSP Saba Indonesia Malam di Kompas TV . Senin (13/5/2024).

Yusuf juga menjelaskan pertimbangan lain yang melatarbelakangi mengapa pemerintah kehabisan waktu agar komite pimpinan KPK bisa segera bekerja.

Baca juga: Alexander Usulkan Pensiunnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri dan Kejaksaan Agung

Dia mengatakan, hal ini erat kaitannya dengan masa jabatan kepemimpinan KPK saat ini setelah masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo berakhir pada Oktober 2024.

Untuk itu, Youssef mengungkapkan, ada faktor urgensi pembentukan pengurus pimpinan PKK kali ini.

“Sebenarnya pertimbangan dalam konteks ini lebih pada memastikan prosesnya bisa cepat,” jelasnya.

Karena sebenarnya pergantian pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah melampaui kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Kita tahu ada kebutuhan yang mendesak, lanjutnya.

Baca juga: Nurul Gufron akan hadiri sidang etik di Dewas KPK besok

Meski komposisinya didominasi unsur pemerintah, ia menegaskan pemerintah berupaya serius agar panitia ini diterima masyarakat.

Ditambahkannya, “Ini yang pertama. Integritas mereka terjamin dan kemampuannya sesuai dengan bidang spesialisasinya.”

Indonesia Corruption Watch (ICW) dulu menilai komposisi pengurus PKK yang terdiri dari lima pejabat pemerintah dan empat perwakilan masyarakat kurang ideal.

Konfigurasi ini membuka kemungkinan terjadinya konflik kepentingan karena pemerintah mendominasi konfigurasi tersebut, kata Dicky Anandya, peneliti ICW.

Kritik tersebut disampaikan Dickey dalam diskusi jelang pembentukan Pansel Capim KPK masa jabatan 2024-2029 yang digelar secara online di situs Sahabat YouTube ICW.

Dickey mengatakan, Minggu (5/12/2024), “Kenapa? Karena tadi kemungkinan konflik kepentingan dan campur tangan pengambilan keputusan sudah muncul dalam proses seleksi jika didominasi oleh unsur pemerintah.”

Baca juga: Alexander Sebut Calon Pimpinan PKK Sebaiknya Tak Berafiliasi dengan Pejabat atau Pengurus di Parpol

Dickey mengatakan, persoalan konflik kepentingan merupakan salah satu dari tiga poin utama masukan ICW terkait calon pimpinan KPK yang akan dibentuk Jokowi.

Menurutnya, Jokowi dengan sikap politiknya memiliki segala alat yang diperlukan untuk menelusuri latar belakang seseorang, mulai dari riwayat pekerjaan, riwayat hukum, hingga afiliasi politik.

“Itulah yang patut kita waspadai, Bancel jangan dijadikan alat untuk meloloskan calon tertentu berdasarkan kedekatan khusus anggota Bancel dengan calon tersebut,” kata Dickey. Dengarkan berita terkini dan daftar berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top