Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

JAKARTA, virprom.com – Direktur Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang mengajukan sidang perdana terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan karena adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus TPPU terhadap kliennya.

“Pertama, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang yang menetapkan tersangka harus memenuhi unsur pidana secara materil, kata Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Baca juga: Terdakwa di Pengadilan, Bareskrim: Tetapkan Terdakwa Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Sementara itu, Alvin berdalih belum cukup bukti awal untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Alvin mengklaim hal itu disampaikan Departemen Kehakiman dalam surat P19 yang dikirimkan ke penyidik ​​polisi.

“Jaksa menulis, masih belum cukup bukti permulaan. Tidak ada bukti, tidak ada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak pidana,” kata Alvin.

Selain itu, Alvin, kejadian yang mengakibatkan Panji diperiksa polisi juga tidak mencerminkan penampilan TPPU.

Baca Juga: Bareskrim Sita Ratusan Miliar Rupiah dari 47 Bidang Tanah di Panji Gumilang dalam Kasus TPPU

Atas dasar itu, pengacara menilai penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan polisi tidak sah, karena tidak menyatunya unsur pidana.

“Jaksa juga mendalilkan produksi yang ditampilkan tidak bercerita, tidak menggambarkan tindak pidana di sini,” kata Alvin.

“Jadi di sini berkas dan penyidikan yang mereka lakukan sangat rentan. Bagaimana mereka bisa melakukan penyidikan jika mengandung unsur pidana,” lanjutnya.

Baca juga: Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Panji Gumilang mengajukan pengaduan terhadap Dittipideksus Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (17/4/2024).

Gugatan ini diajukan karena Panji Gumilang tak bersedia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.

Sidang ini rencananya berlangsung pada Kamis (25/4/2024) di Ruang 01 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun sidang ditunda karena tergugat tidak hadir dan baru digelar kembali pada Kamis (2/5/2024).

Dalam persidangannya, tim kuasa hukum Panji Gumilang mengungkapkan Dittipideksus Bareskrim Polri mengeluarkan laporan informasi bernomor: LI/66/VII/RES.2.6./2023/DITTIPIDEKSUS yang di dalamnya dihadirkan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun sebagai terlapor. berpesta. pada tingkat penelitian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top