Panglima TNI Akan Sanksi Prajurit yang Ketahuan Judi “Online”

JAKARTA, virprom.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengumumkan akan memberikan sanksi kepada prajurit yang kedapatan bermain online.

Hal itu disampaikan Agus usai rapat kerja dengan pengurus I DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

“Kami akan menindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang tenar saat ini adalah yang berjudi online, maka kami akan berikan sanksi,” kata Agus dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI. , pada. Kamis (13/13/2013) 6/2024).

Baca juga: DPR Tangkap Menkominfo karena Judi Online, Polisi Wanita Dibakar Suaminya

Agus mengatakan di TNI sudah ada aturan atau tips dan cara menghukum prajurit.

“Tentara akan dihukum jika bertindak melawan hukum,” kata Agus.

Begitu pula dengan penghargaan yang diberikan kepada mereka yang menunjukkan dedikasinya, kita akan memberikan penghargaan berupa sekolah, promosi, dan lain-lain, kata Panglima TNI.

Kasus tentara berjudi online telah dilaporkan baru-baru ini.

Baru-baru ini, seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS gantung diri di RS Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Yonkes Kostrad di Jalan Simndala Raya. Simndala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (4/6/2024) dini hari.

Baca Juga: Pernyataan Pertama TNI AL Letjen Eko Sebut Dia Selamatkan Nyawa Gara-gara Judi

Panglima Tentara Nasional Indonesia (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menuding Prada PS terlibat perjudian online.

“Iya, itu yang sedang kita jalani dalam penyidikan. Kemungkinan sekarang ada situasi anak-anak berjudi online seperti ini,” kata Maruli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2021). 2024 ) ).

Sebelumnya, Letjen Marinir. Eko Damara (30), petugas medis Satgas Mobile Keamanan Perbatasan RI-PNG (Pamtas) Yonif 7 Marinir, juga tewas bunuh diri pada 27 April di Yakukimo, Dataran Tinggi Papua. 2024.

Panglima Angkatan Laut (Dunkormar) TNI AL Mayjen (Maret) Andy Supardi menyatakan, Letjen Eko memiliki utang sekitar Rp 819 juta sebelum bunuh diri.

Dankormar belum bisa memastikan pembagian uang tersebut. Namun ada indikasi Eko terlibat perjudian online. Hal ini terlihat dari hasil tes pemindaian ponsel Eko. Dengarkan berita dan berita pilihan mereka langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top