Panglima: Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

JAKARTA, virprom.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit TNI tidak ikut serta dalam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV Perfect Pasaribu di Karo (Sumut), Sumut.

Rumah Perfect Pasaribu terbakar setelah dikabarkan terjadi perjudian di kawasan tersebut. Perfect dan keluarganya tewas dalam kejadian malang ini.

Tidak ada (partisipasi prajurit TNI dalam pembakaran), kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2024).

Baca juga: Polri Selidiki Pelaku Lain Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo, Sumut

“Tidak ada,” ucapnya saat wartawan kembali mengonfirmasinya.

Agus mengatakan Polri sedang menangani kasus pembakaran rumah Perfect Pasaribu.

Saat ini ada dua tersangka yang membakar rumah jurnalis di Karó.

“Saya kira ditangani Polri ya, rumah wartawannya dibakar, ditangani Polri,” tambah Agus.

Sebelumnya diberitakan, Perfect bersama keluarganya dibakar di sebuah toko kelontong di Jalan Nabung Surbakta (Padang Mas, Kabanjahe 27/06/2024) sekitar pukul 02.30 WIB pada Kamis (27/06/2024).

Baca juga: Mabes Polri Klaim Polda Sumut Lakukan Investigasi Kriminal Ilmiah atas Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo.

Istri Perfect Elfrida Ginting (48), putra Sudi Istražni Pasaribu (12) dan cucu kecil Loin Situngkir (3) meninggal bersama.

Rico dalam Perfect Pasaribu-nya yang diposting melalui Facebook pada 26 Juni 2024 bercanda tentang Batalyon 125/Si’mbisa yang bermarkas di Karo. Kebakaran terjadi keesokan harinya.

“Bisakah Batalyon Sim 125 memberikan biaya operasional yang lebih rendah bagi anggotanya untuk membuka kasino?” Hal itu ia tuliskan dengan sempurna dalam unggahan yang beredar di media sosial.

Dewan Pers sangat menyayangkan kebakaran yang merenggut nyawa seorang jurnalis.

“Ada dua versi berbeda mengenai kasus ini. Versi tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan ada dugaan keterlibatan personel TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah salah satu perwira TNI, kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam siaran persnya. rilis pada hari Selasa.

Baca Juga: Rumah Jurnalis di Karo Diduga Dibakar, Diduga 2 Pelaku

Polisi telah menetapkan dua tersangka, Y dan R, terkait kasus tersebut. Menurut polisi, keduanya membakar Rumah Sempurna dan KUH Perdata. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 187 melakukan pembakaran yang mengakibatkan kematian orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dikumpulkan, kami menangkap saudara R dan saudara Y yang merupakan pelaku kasus tersebut, kata Kapolda Sumut Pol Agung Setya Imam saat mengungkap kasus tersebut di Polres Tanah Karo. Center, Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024). Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top