Panglima Sebut TNI Multifungsi, Imparsial: Salah dan Keliru

Jakarta, Kompas. COM – Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Sabianto yang menyebut saat ini mereka tidak dual tasking, melainkan multi fungsi, salah karena menyimpang dari praktik pemisahan peran militer dan sipil dalam sistem demokrasi. melakukan Sistem.

Pernyataan Panglima TNI salah dan menyesatkan. Mengingat Indonesia adalah negara yang menganut sistem politik demokratis, maka harus ada pemisahan antara sektor sipil dan militer, kata Direktur Netralitas Gaffrun Maburor dalam pernyataannya Seperti dikutip virprom.com pada Jumat (7/6/2024).

Gufron mengatakan, TNI sudah terdidik dan siap berperang (pertahanan negara). Mereka tidak dilatih untuk menangani kasus-kasus perdata yang fokus pada pelayanan publik.

Oleh karena itu, berdasarkan prinsip demokrasi, kehadiran militer di luar lingkup pertahanan negara merupakan pelanggaran terhadap tata kelola dan nilai-nilai negara demokrasi, kata Goffron.

Baca Juga: Wamenhan Pastikan Revisi UU TNI Tak Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI

Gaffron pun mencontohkan kehidupan masyarakat pada masa Orde Baru. Saat itu, negara “menyucikan” keterlibatan militer dalam berbagai urusan sipil, termasuk politik, sehingga kerap menjadi pembunuh kelompok yang mengkritik ideologi yang berbeda dengan pemerintah.

Akibatnya, pada masa orde baru, pemerintah menyimpang dari prinsip demokrasi.

Indonesia tidak lagi berada di era otoriter seperti era Orde Baru, dimana militer hadir di setiap lini kehidupan masyarakat, kata Gafron.

Diberitakan sebelumnya, pengumuman Agus muncul di tengah gelombang kritik terhadap proses uji undang-undang TNI.

Baca Juga: Panglima TNI: Bukan lagi ABRI dwi peran, tapi ABRI multi peran, kita semua

Menurutnya, saat ini TNI terlibat dalam segala hal. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan dwifungsi ABRI.

“Sekarang bukan Dwi Fungsi ABRI, Ini Dwi Fungsi ABRI. Ini kita semua. Ini bencana kita ya? Coba deh. Jangan berpikiran seperti itu. Ini demokrasi,” kata Agus saat ditemui di gedung DPR melakukannya di dada Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Agus mencontohkan peran TNI dalam menyelesaikan konflik separatis di Papua. Ia mengatakan, TNI terlibat dalam pemberian edukasi dari fasilitas kesehatan.

“Sekarang di Papua.” Yang mengajar itu anggota saya TNI. Jadi pelayanan kesehatan adalah anggota saya. Jadi Anda menyebut ABRI memiliki tujuan ganda atau multi tujuan? Kita tidak boleh berpikir seperti itu, oke? Kami untuk selamanya. negeri ini,” jelas Agus.

Revisi rancangan UU TNI terbaru memuat beberapa usulan kontroversial.

Baca juga: Tak Sejalan dengan Reformasi, Kajian UU TNI Harus Dihentikan

Dalam draf yang diperoleh virprom.com, Pasal 47 ayat (1) RUU TNI menyebutkan, “Prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah memangku jabatan militer atau mengundurkan diri dari dinas aktif militer.”

Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan bahwa “Tentara aktif dapat menduduki jabatan koordinator kebijakan dan bidang keamanan nasional, pertahanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Kode Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional.” , Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang memerlukan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top