PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara “Gaib” di Bengkulu

JAKARTA, virprom.com – Partai Amanat Nasional (PAN) mencabut gugatan hasil pemilu parlemen 2024 yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Bengkulu, dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu. (8) . /5/2024).

“Permohonan tetap kami cabut, Yang Mulia, dan kami sudah mendapat pengakuan dari Mahkamah Konstitusi,” kata kuasa hukum PAN di hadapan majelis hakim.

“Oke, jadi itu artinya dicabut. Oleh karena itu, tergugat (KPU) tidak boleh dimintai pertanggungjawaban karena didakwa, pihak terkait PPP juga tidak boleh dimintai pertanggungjawaban karena dimakzulkan,” jawab Ketua Panel Arief Hidayat.

Baca Juga: KPU Sebut Pengalihan 36.000 Suara PPP di Garuda Jabar Permintaan Sepihak, MK Harus Tolak

Permohonan yang dimaksud merupakan gugatan terkait perselisihan PAN terkait perolehan kursi DPRD Kabupaten Bengkulu.

PAN mula-mula berdalih suara PPP digelembungkan secara ilegal, artinya partai berlambang Ka’bah itu bisa saja merebut kursi DPRD Kabupaten Bengkulu, seharusnya mendapat bagiannya.

Adu argumen penambahan suara digelar di 5 TPS di daerah pemilihan Bengkulu Tengah pada tanggal 3.

Menurut PAN, PPP memperoleh 4 suara lagi sehingga perolehan suara PPP bertambah dari 2.021 menjadi 2.025, menyalip PAN yang memperoleh 2.022 suara.

Dalam gugatan awal sebelum dicabut, PAN meminta Mahkamah Konstitusi mengembalikan perolehan suara PPP menjadi 2.021.

Namun kuasa hukum PAN tidak membeberkan alasan kliennya mencabut gugatan tersebut.

Baca juga: Teguran Ketua KPU oleh Hakim Saat Pembahasan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi: Tidur Ya?

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalam sengketa pemilu parlemen 2024, terdapat 297 perkara hukum yang didaftarkan sebagai perkara untuk diadili dalam waktu 30 hari kerja atau putusan maksimal 10 Juni 2024.

Jumlah tersebut terbagi dalam sengketa pemilu legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Karena banyaknya perkara yang diajukan, maka kesembilan hakim konstitusi tersebut akan dibagi menjadi 3 kamar, sehingga setiap perkara yang digugat akan diadili oleh kamar yang terdiri dari tiga orang hakim.

Sementara itu, KPU Indonesia sebagai tergugat sengketa pemilu legislatif 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menyelesaikan 297 sengketa terkait pemilu legislatif 2024. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top