Pakar: Tidak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Sekolah Hukum Jentera Indonesia (STHI) Bivitri Susanti menilai tidak ada urgensi untuk mengubah UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kalau saja jumlah kementerian yang dimasukkan.

Oleh karena itu, kata dia, perubahan undang-undang Kementerian Negara terkesan lebih mengutamakan pemisahan jabatan, meski hanya dengan mengubah pasal terkait jumlah kementerian.

“Bagi saya, ini sangat jelas (akomodasi). (Perubahan UU Kementerian Pemerintah),” kata Bwitri dalam acara Sapa Indonesia Petang Kompas TV, Kamis (16 September/5/2024).

Dia mengingatkan, penambahan kementerian akan berdampak pada anggaran. Sebab, Anda harus mempertimbangkan tunjangan dan gaji yang akan didapat setiap karyawan nantinya.

“Dalam situasi perekonomian saat ini, menurut saya, yang lebih penting adalah kementerian yang ada bekerja lebih efisien dibandingkan menambah jumlah orang. Jadi, tidak ada urgensinya,” ujarnya.

Baca juga: Perubahan UU Kementerian Negara Ahli: Tersangka Soal Pembagian Jabatan Tak Salah Jika…

Lebih lanjut, Piwitri mengatakan, UU kementerian tidak perlu diubah jika jumlah kementerian pada pemerintahan berikutnya kurang dari 34, karena undang-undang mengatur maksimal 34 kementerian.

Untuk itu, ia kembali menyatakan melihat adanya keinginan untuk memfasilitasi koalisi jika perubahan undang-undang kementerian hanya soal jumlah kementerian saja.

Bivitri mengatakan, hal itu terlihat dari kesepakatan sembilan partai di parlemen untuk melakukan perubahan undang-undang kementerian yang merupakan inisiatif DPR.

“Saya melihat ada tujuan tertentu dari Koalisi Pak Prabowo untuk memfasilitasi berbagai kepentingan. dari banyak partai politik, sehingga dari kesepakatan yang ada ternyata bulat. Ada semacam dukungan politik. Cukup dengan mengubah undang-undang ini,” ujarnya.

“Tapi saya masih skeptis, karena saya belum membaca proposal konkrit yang sedang dibahas,” lanjut Bevitri.

Baca Juga: DPR Tunggu Instruksi Presiden Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Seperti diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat pembahasan perubahan undang-undang kementerian negara pada 14 Mei 2024.

Padahal, Wakil Ketua DPR Baleg Achmad Baidowi atau Awiek sebelumnya mengatakan belum ada pembahasan di DPR untuk membahas perubahan undang-undang tersebut.

Oleh karena itu, pembahasan perubahan undang-undang Kementerian Negara terkait dengan usulan atau gagasan penambahan kementerian di masa depan. Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sepakat mengajukan usulan inisiatif DPR.

Kemudian, dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 16 Mei 2024, Baleg DPR menyetujui rancangan undang-undang (RUU) perubahan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan rancangan undang-undang yang diusulkan atas prakarsa DPR

Kemudian, RUU Kementerian Luar Negeri akan dikirimkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk disampaikan pada rapat paripurna terdekat untuk disetujui sebagai RUU inisiatif DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top