Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

JAKARTA, virprom.com – TT Angraini, pakar hak pilih Universitas Indonesia, menilai putusan Mahkamah Agung baru-baru ini (2024) yang mengubah penghitungan batas usia calon presiden daerah tidak bisa diterapkan pada Pilka. pada saat yang sama.

Sebab, putaran pemilu serentak 2024 dimulai setelah pasangan calon non-partai/independen/independen mengajukan persyaratan dukungan minimal kepada KPU di masing-masing daerah.

Dukungan ini sekarang sedang diuji oleh CPU.

“Calon calon independen menyampaikan tuntutan dukungannya pada Pilka 2024 yang telah ditandatangani (ditandatangani) pada 7 Mei 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532,” kata TT dalam keterangannya, Kamis. (31).

Artinya, proses pencalonan perseorangan dilakukan dengan syarat usia minimal 30 tahun bagi Kagub/Kawagub dan 30 tahun bagi ‘pasangan calon’ bagi calon kabupaten/kota”. dia berkata.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Daerah akan mengubah aturan KPU setelah mengubah batasan usia calon daerah

Sebelumnya, calon Wakil Wali Kota pada PKPU 9/2020 harus berusia minimal 30 tahun saat KPU menerima pencalonan peserta pilkada.

Sedangkan calon bupati/wali kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun pada saat diangkat oleh KPU.

Melalui putusan MA 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah yang semula disusun KPU.

Yurisdiksi kini dihitung pada saat usia calon kepala daerah terakhir kali diangkat menjadi calon, bukan pada saat tidak dicalonkan sebagai calon.

Baca Juga: MA ubah batas usia calon unggulan regional hanya dalam 3 hari

Ketua Partai Titi Garuda Ahmed Ridha menyoroti keputusan MA yang menerima permohonan Saba.

“Syarat usia diatur dalam undang-undang pemilu daerah, sehingga jika ada kerancuan dalam pelaksanaannya dan menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang ujinya langsung ke Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung,” kata Titi.

Alasannya, KPU merupakan regulator teknis yang mengawasi pelaksanaan dan penyelenggaraan pilkada, serta mempunyai tanggung jawab dan wewenang. KPU menjalankan undang-undang sesuai aturannya sendiri. Hal ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi dengan putusan tersebut. Mahkamah Konstitusi 15/PUU-V/2007,” ujarnya.  Dengarkan berita terbaru dan berita pemilu kami langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran pesan yang Anda inginkan: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top