Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia TT Angreni menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini yang mengubah penghitungan batasan usia calon kepala daerah tidak bisa dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pilkada.

Sebab, tahapan pencalonan Pilkada 2024 sama dimulai setelah pasangan calon non-partai/independen/perseorangan menyampaikan syarat minimal dukungan KPU di masing-masing daerah.

Dukungan tersebut kini dibenarkan oleh KPU.

Pada tahun Berdasarkan Keputusan KPÚ No. 532 (ditandatangani) tanggal 7 Mei 2024 berisi persyaratan dukungan bagi calon 2024 yang tetap memenuhi peraturan KPÚ no. 9 Tahun 2020. TT menurut pendapatnya, Kamis (31/5/2024).

Artinya, setelah seorang calon ditetapkan, akan dilakukan serangkaian proses pencalonan secara perseorangan, dengan usia minimal 30 tahun bagi Kagub/Kawagub dan 25 tahun bagi calon. Sepasang suami istri, katanya.

Baca juga: KPU Harmonisasi UU Usai MA Ubah Batasan Usia Calon Direktur Daerah

Sebelumnya, mulai PKPU 9/2020, calon gubernur-wakil wali kota harus berusia minimal 30 tahun saat dicalonkan KPÚ sebagai calon kepala daerah.

Sedangkan calon bupati/walikota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun pada saat diangkat oleh KPÚ.

Mahkamah Agung berdasarkan keputusan Mahkamah Agung no. 23 P/HUM/2024 mengubah penghitungan usia calon presiden daerah dari KPÚ yang semula ditetapkan.

Pengadilan kini memutuskan bahwa usia kepala negara diperhitungkan pada saat mengangkat seorang calon sebagai kepala negara sebenarnya, dan bukan pada saat diangkat sebagai calon.

Baca Juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Daerah Hanya dalam 3 Hari

TT menyoroti langkah MA dalam menerima permohonan yang diajukan Ketua Umum Partai Garda Ahmed Ridha Sabana.

“Persyaratan usia tersebut ditentukan oleh undang-undang pemilu suatu negara, sehingga jika ada keraguan dalam penerapannya dan diyakini menimbulkan ketidakpastian hukum, maka ruang sidang akan langsung ke Mahkamah Konstitusi dan bukan Mahkamah Agung,” imbuhnya. dia berkata. TT.

“Karena KPÚ merupakan pengawasan teknis yang mengawasi proses dan pelaksanaan proses pemilihan kepala daerah yang menjadi tugas dan kewenangannya. KPÚ-lah yang membuat undang-undang dalam peraturan yang dikeluarkannya. Hal ini juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Slovakia,” katanya. Putusan Nomor 15/PUU-V/2007,” ujarnya.  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top