Pakar Singgung “Dual Criminality”, Sulitkan Indonesia Pulangkan Uang Judi Online yang Dibawa ke Luar Negeri

JAKARTA, virprom.com – Pakar Pencucian Uang (TPPU) dan Pemulihan Aset Paku Utama menilai ada sejumlah kendala yang menyulitkan pemulangan sejumlah besar uang yang terbang ke luar negeri akibat perjudian online Indonesia.

Paku meyakini perjudian online dijalankan oleh sindikat transnasional yang beroperasi di negara lain, yang mungkin tidak memasukkan perjudian sebagai tindak pidana. Kasus ini, kata dia, merupakan jenis kejahatan ganda yang sulit dituntut.

“Ini sering digunakan oleh penjahat dalam konteks ini. Dia melakukan pencurian di negara A. Perjudian dilarang di Indonesia. Dia menyembunyikannya di negara yang melarang perjudian. Artinya dia ingin mencari celah. kejahatan ganda ini benar,” kata Paku di acara Gaspol. virprom.com, Sabtu (3/8/2024).

Baca Juga: Para Ahli Menyalahkan Buruknya Pendidikan Keuangan Indonesia, Judi Online Mudah Menyebar

Ia mengatakan, sejumlah konvensi internasional sebenarnya mengatur penyelesaian kegiatan pidana dengan kriminalitas ganda.

Misalnya, UNTOC dan UNCAC memiliki beberapa pasal yang menyatakan bahwa setiap negara harus memberikan kerja sama atau bantuan dalam bentuk “memberikan tindakan yang paling komprehensif” atau “definisi yang paling komprehensif” tentang kejahatan guna menghilangkan kejahatan bilateral.

Namun, Paku menekankan bahwa negara-negara yang terkena dampak seperti Indonesia harus melakukan pekerjaan rumah mereka sebelum meminta bantuan.

“Pekerjaan rumah kita sebagai negara korban, sebagai negara yang uangnya diambil akibat tindak pidana, memastikan adanya investigasi internal adalah nomor satu,” ujarnya.

“Kita tidak bisa melakukan itu, oh, ada perjanjian internasional, kita bisa saling membantu,” tambah Paku.

Penyidikan, lanjutnya, harus dimulai dari hukum acara Indonesia sendiri, yakni dengan memulai penyidikan TPPU kita berharap bisa berlanjut ke tingkat penyidikan, kejaksaan, persidangan, dan putusan pengadilan.

“Ini bisa menjadi penguatan nyata bahwa konteks negara tempat penyimpanan uang itu bukan lagi sekadar tindak pidana, tapi pencucian uang,” jelas Paku.

Baca Juga: Sindikat Judi Online Targetkan Negara Stabil Untuk Menghemat Uang

“Yang paling penting, kita perlu mengerjakan pekerjaan rumah kita sebelum mengetuk pintunya,” tambahnya.

Belakangan ini, Kamboja sering dikaitkan dengan kontrol perjudian online, yang sudah menjadi hal biasa di Indonesia.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramadani mengatakan perjudian online di Indonesia dikendalikan oleh sosok berhuruf “T” asal Kamboja.

Beberapa waktu lalu, saat mantan Kadivpropam Polry Ferdi Sambo ditangkap karena pembunuhan, namanya juga dikaitkan dengan “Konsorsium 303”, sebuah bisnis perjudian online yang diduga terkait dengan Kamboja.

Namun, Paku, aku tidak percaya. Dia mengatakan Kamboja bisa menjadi negara yang untuk sementara waktu mengumpulkan uang dari perjudian online sebelum mengirimkannya ke negara yang “aman” secara politik dan hukum untuk diamankan.

Dengarkan berita dan berita pilihan langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita yang diinginkan: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top