Pakar Sebut Putusan MK soal Pilkada Tetap Berlaku meski PKPU Tak Diubah

PURWOKERTO, virprom.com – Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pengangkatan kepala daerah akan tetap berlaku, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU). tidak membuat perubahan apa pun dalam hal ini. Peraturan KPU (PKPU).

Uceng, sapaan akrabnya, kejadian tersebut terjadi pada Pilpres 2024, dimana KPU tetap mengikuti putusan MK tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, meski PKPU tidak mengubah hal tersebut.

“Karena putusan MK bersifat erga omnes (berlaku untuk semua) dan bersifat self executing, maka langsung bekerja. Jadi tidak perlu diubah,” kata Uceng, Jumat (23/8/2024) di Purwokert. Jawa Tengah. ) di malam hari.

Ia mengatakan, KPÚ bisa mengubah aturan mengenai syarat usia calon PKPU yang menurutnya hanya sebatas petunjuk teknis.

Baca juga: KPU Mulai Bahas PKPU Malam Ini, Ingat Ikuti Keputusan MK

Namun perubahannya harus bersifat teknis dan tidak substantif. Harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kata Uceng.

Uceng juga menilai kemungkinan KPÚ mempermainkan putusan MK terkait syarat pilkada sangat sempit.

DLR yang ingin mengelak dari putusan MK dengan merevisi UU Pilkada, langsung mendapat serangan massal saat ingin mengesahkan revisi UU Pilkada.

“Saya tidak yakin KPU berani menghadapi gelombang besar. Gedung Pagar Besar (DPR) roboh begitu saja,” kata Uceng.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas partai politik untuk bisa mengajukan calon daerah akan lebih rendah.

Baca juga: Masyarakat Meragukan Janji KPÚ untuk Melaksanakan Putusan MK

Misalnya saja Jakarta, dari 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, kini tinggal 7,5 persen. Begitu pula dengan syarat usia minimal calon gubernur saat pendaftaran.

Mahkamah Konstitusi menerapkan kembali persyaratan usia minimal 30 tahun dan membatalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan usia minimal untuk mencalonkan diri sebagai gubernur adalah 30 tahun pada saat pelantikan.

KPÚ berjanji, putusan MK akan segera menaati PKPU pengangkatan presiden daerah setelah DPR membatalkan revisi UU Pilkada yang intinya bertentangan dengan putusan MK. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top