Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum Yenti Garnasih, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) meminta pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang (RUU) Anti Laba untuk memulihkan kerugian tanah (property recovery).

Yenti mengatakan, hal ini akan mengatur cara-cara penyelewengan aset yang diperoleh dari kejahatan perjudian online di luar negeri.

Oleh karena itu, penting untuk mendorong DPR untuk memprioritaskan pengembangan undang-undang pemulihan aset yang mengatasi permasalahan tersebut. Ketika aset hasil kejahatan perjudian online diperoleh, maka hasil perjudian online menjadi aset luar negeri bukan. Metode Pemulihan Aset, kata Yenti di sela-sela acara. Kantor Kompolnas di Jakarta pada Rabu (26 Juni 2024).

Namun, pemerintah Indonesia saat ini juga bisa menyita aset yang diperoleh dari kejahatan yang dilakukan di luar negeri.

Baca juga: Volume Penjualan Game Online Capai Rp 101 Triliun di Kuartal I 2024

Sebab Indonesia juga tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF) sebagai anggotanya.

Meski demikian, Yenti mengatakan pengesahan undang-undang anti properti akan memudahkan penyitaan aset asing.

“Kalaupun tidak punya, bukan berarti tidak bisa, tetap bisa, tapi kalau punya, akan lebih mudah,” ujarnya.

Kali ini, dia juga meminta seluruh penerbit online melaporkan pasal-pasal terkait TPPU.

Hal ini diperlukan untuk menciptakan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

“Tidak ada alasan untuk menghalangi dia dikaitkan dengan TPPU, yang akan menghalangi dia untuk menyita semuanya,” kata Yenti.

Sebelumnya, Polri menyatakan permasalahan perjudian online merupakan kejahatan transnasional terorganisir.

Baca juga: Habiburokhman: Judi Online Menjadi Perhatian, Hampir Semua Lembaga Negara Ada Penjudinya

Inspektur Kepala Krishna Murti, Kepala Hubungan Kepolisian Internasional (Hubinter) (Cardiff), mengatakan mayoritas penjudi online berbasis di wilayah Mekong Besar (yaitu Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos) untuk melakukan kegiatan kriminal. .

“Ini adalah kejahatan terorganisir internasional dan pelakunya adalah kelompok kejahatan terorganisir dari negara-negara di kawasan Mekong yang mengoperasikan perjudian online,” kata Krishna di Mabes Polri di Jakarta, Jumat (21 Juni 2024).

Ia mengatakan permasalahan perjudian online tidak hanya berdampak pada Indonesia saja, namun juga berdampak pada negara tetangga lainnya di Asia Tenggara.

Saat ini Badan Penyidikan Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir setidaknya 5.000 akun terkait perjudian online.

Presiden PPATK Ivan Yustiavandan mengatakan aliran uang terkait perjudian online terpantau setidaknya ke 20 negara penting.

“Riset kita saat ini mencakup 20 negara. Nilainya sangat penting,” kata Ivan saat dihubungi Selasa (18 Juni 2024) lalu. Dengarkan berita terkini dan pilihan teratas kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top