Pakar Sebut Keterangan Dedi Mulyadi Sulit Jadi Bahan Pertimbangan Hakim PK Saka Tatal

Jakarta, virprom.com – Kesaksian Politisi Dedi Mulyadi dalam sidang PK terhadap terpidana pembunuhan Bina dan Eki dinilai tak mungkin dilihat juri.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Halkristuti Halkrisnowo mengatakan Dede hanya mengutip perkataannya sendiri yang dijadikan saksi dalam pembunuhan Bina dan Eki pada 2016.

“Saya kira berat ya. Susah [bagi hakim untuk memikirkannya] karena yang mereka bilang, Anda bukan pihak, tapi Anda tahu sesuatu. Tapi Anda tidak tahu apakah orang yang Anda ajak bicara untuk mengatakan yang sebenarnya,” kata Halcristuti, Kamis malam (1/8/2024).

Baca juga: 7 Terpidana Kasus Vina “Cirbon” Minta Maaf karena Akan Sulit dalam Kasus PK

Keterangan ahli UI mengatakan, apa yang dikatakan saksi Dede kepada Dedi Mulyadi yang mengaku berbohong saat memberikan kesaksian pada tahun 2016, adalah benar.

Pasalnya Dedi Mulyadi memimpin pembicaraan hanya dengan bertanya dan menanyakan apa yang ingin diketahuinya dari kesaksian Dede.

“Dia juga harus membuktikan apakah yang dia katakan itu benar. Ini menempatkan dia pada posisi yang harus menjelaskan. Saya kira Dedi sendiri tidak tahu benar atau tidaknya,” kata Harchrist.

Atas dasar itu, Halcristuti mengatakan, apa yang disampaikan Dede Mulyadi dalam kasus PK hanya sekedar menutupi rasa penasaran juri terhadap sesi wawancara yang menyertakan saksi yang mengaku Dede memberikan kesaksian palsu.

“Yah, supaya juri terkesan, sebenarnya ada podcast yang dibuat Dedi Mulyadi tentang Dede,” kata Halcristuti.

“Saya kira apapun itu, akan memuaskan keingintahuan hakim, karena mereka ingin tahu, misalnya palsu atau benar-benar diwawancarai,” ujarnya.

Seperti disebutkan sebelumnya, terpidana pembunuhan Vina dan Eki, Saka Tataru, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon.

Baca juga: Pakar Kejahatan: Peristiwa yang dilaporkan dalam kasus “Vina Cirebon” sulit dikonfirmasi

Dalam hal ini, organisasi yang diberi wewenang oleh pemohon mengundang Dedi Mulyadi untuk memberikan kesaksian audit, yaitu kesaksian yang diperoleh dengan mendengarkan orang lain.

Pak Dedi memberikan informasi berdasarkan hasil konsultasi dengan beberapa pihak di channel YouTube Pak Kang Dedi Mulyadi yang memuat berbagai informasi terkait kasus Pak Bina dan Pak Ekhi.

Dia mengatakan, sebagian informasi yang diperlukan dalam kasus PK menyangkut Saka Tatar, yang tidak hadir saat Vina dan Ekey meninggal pada tahun 2016.

“Secara hukum, hal itu bisa dianggap sebagai alibi untuk mendukung permohonan PK Saka Tatar oleh Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Namun, Dedi mengaku bukanlah orang yang tahu persis apa yang terjadi pada tahun 2016. Dengarkan berita terbaru atau pilih berita pilihan Anda di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top