Pakar Pidana Trisakti Ingatkan “Apa yang Dimakan Hakim dalam Sarapannya Menentukan Putusannya”

JAKARTA, virprom.com – Kriminolog Universitas Trisakti Albert Aris berharap pimpinan Mahkamah Agung (MA) bisa memperjuangkan harapan hakim tetap

Kemungkinan ini mencerminkan perubahan gaji dan tunjangan hakim yang tidak berubah selama 12 tahun.

Hak dan keuangan hakim diatur dalam Kebijakan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

“Karena perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Undang-Undang tentang Dana dan Jabatan Hakim di Mahkamah Agung harus dari Mahkamah Agung yang akan mengatur secara jelas bagaimana pemenuhan keabsahan hakim tersebut,” kata Albert Aris. virprom.com. Senin. (10/7/2024).

Baca juga: Perwakilan Hakim Bahas Kenaikan Gaji dengan Pimpinan MA dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Sore Ini

Namun, kata Albert, reformasi anggaran dan tunjangan hakim harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Menurut dia, dalam menjaga kesehatan hakim, pemerintah mematok harga emas. 

Pemerintah juga diharapkan mengeluarkan ketentuan hukum yang menjamin perlindungan sosial, kesehatan, psikologis dan keselamatan bagi hakim.

Albert berkata: “Kita tidak boleh lupa bahwa ada gagasan nyata yang mengatakan: ‘Di mana hakim memutuskan keputusannya saat sarapan’ (keadilan adalah apa yang hakim berbuka).”

Baca juga: Pengadilan di Jakarta Masih Gelar Sidang di Tengah Aksi Mogok Ribuan Hakim

Ia juga menyatakan, rencana berangkat bekerja sama dengan hakim-hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober mendatang merupakan hak mereka dalam mengutarakan pikiran dan perilakunya sebagai hakim hati. Hal ini diakui dalam Pasal 28 Ayat E UUD 1945.

Namun, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengingatkan bahwa protes massal tidak akan menghalangi mereka yang mencari keadilan untuk melakukan penuntutan.

Ia mengatakan, perlu adanya keterwakilan dan kerja sama antar hakim yang memilih tidak keluar agar pelayanan publik tetap diberikan.

“Karena keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak,” kata Albert.

BACA JUGA: Ketua KY Temui Prabowo dan Sampaikan Status Kesejahteraan Hakim

Sebelumnya, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fawzan Al-Rasid mengatakan ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan keluar bersama selama lima hari mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. 

Mundurnya hakim merupakan salah satu bentuk protes karena pemerintah dinilai tidak penting bagi kesehatan hakim.

Fawzan mengatakan gaji dan tunjangan jabatan hakim saat ini mengacu pada Kebijakan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top