Pakar Pertanyakan Maksud DPR Ubah Wantimpres Jadi DPA: Tanda Tak Baca UUD!

JAKARTA, virprom.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan niat DPR dalam upaya pergantian Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dengan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui pengujian UU Wantimpres.

Padahal, menurut dia, DPA dihapuskan dalam ketentuan UUD 1945 sehingga jika ada upaya menghidupkan kembali DPA berarti DPR tidak membaca ketentuan UUD.

Kebangkitan MPR tandanya tidak membaca UUD 1945. Lihat ketentuan UUD yang jelas-jelas menyatakan MPR dibubarkan, kata Feri kepada virprom.com, Rabu (10). /7/2024) ). ).

Baca juga: Revisi UU Wantimpres Disetujui DPR, Akan Ganti Nama Jadi DPA

Feri lantas menyoroti upaya DPR menghidupkan kembali DPA melalui revisi UU Wantimpres.

Menurut dia, hal tersebut jelas di luar UUD dan sama saja bertentangan dengan ketentuan UUD.

“Kalau dihidupkan kembali di luar UUD, sama saja bertentangan dengan ketentuan UUD,” ujarnya.

Oleh karena itu, Feri menilai DPR tidak memperhatikan sejarah dan ketentuan UUD 1945 saat mengerjakan pengujian UU Wantimpres.

Ia kemudian menanyakan maksud dan urgensi DPR dalam upaya menjadikan Wantimpres menjadi DPA.

“Jadi menurut saya rencana ini mengabaikan sejarah dan mengabaikan ketentuan konstitusi kita. Apa maksudnya?” dia menyimpulkan.

Baca juga: Baleg DPR Usul Jumlah Anggota Wantimpres Tak Dibatasi, Apa Saja Tugasnya dan Berapa Gajinya?

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislatif DPR (Bale) sepakat mengubah revisi UU Wantimpres menjadi DPA.

Rancangan ini juga akan dibawa ke tahap paripurna untuk disahkan sebagai rancangan inisiatif yang diusulkan DPR RI.

Dalam rancangan tersebut, kedudukan DPA akan diatur berdasarkan jumlah anggota bebas sesuai kebutuhan presiden.

Dengan kata lain, tidak ada batasan jumlah anggota DPA yang ditetapkan presiden. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top