Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai pernyataan Presiden KPU RI Hasyim Asy’ari terkait status calon legislatif terpilih pada Pilkada 2024 melanggar konstitusi dan hukum tata negara.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan, calon legislatif terpilih yang maju pada Pilkada 2024 tidak perlu melepaskan kursi dewannya untuk periode 2024-2029. Hasyim pun tak mempermasalahkan jika dilantik setelah kalah di Pilkada 2024.

“Jika calon legislatif terpilih DPR dan DPD Pemilu 2024 dapat dilantik setelah adanya alasan kemajuan dalam pilkada, maka hal tersebut inkonstitusional karena telah merusak prinsip kesatuan hukum dan pemerintahan yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1). ) ) dan pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” jelas Titi di virprom.com, Jumat (10/5/2024).

Hal ini juga dapat melanggar hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan keamanan hukum yang layak, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. ” dia melanjutkan. .

Baca juga: Ketua KPU: Calon Legislatif Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Menjadi Calon Pilkada 2024.

Titi menambahkan, pelantikan suksesi calon legislatif tambahan terpilih yang maju pada Pilkada 2024 merupakan tindakan yang jelas menantang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12 /PUU-XXII/2024.

Pasalnya, berdasarkan pertimbangan keputusan tersebut, KPU diminta meminta para calon legislatif terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, membuat pernyataan ingin mengundurkan diri sebagai anggota “saat resmi dilantik”. nasihat

Namun melalui pernyataan Hasyim, KPU membuka tafsir bahwa ungkapan “saat dilantik secara resmi” calon legislatif terpilih tidak dapat mengikuti pelantikan anggota dewan sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga tidak perlu mengundurkan diri karena masih berusaha sebaik-baiknya. keberuntungan di Pilkada 2024.

Baca juga: Pakar Pertanyakan KPU, Kenapa Dikatakan Calon Legislatif Terpilih Tak Perlu Menyerah Saat Mendaftar Pilkada.

Titi mengatakan, “Pelantikan calon kepala daerah secara berturut-turut merupakan bentuk dalih untuk memuluskan kepentingan sebagian masyarakat.

Sekadar informasi, calon legislatif DPR dan DPD RI terpilih hasil pemilu legislatif tahun 2024 harus resmi dilantik secara serentak pada tanggal 1 Oktober 2024 hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya. .

Jadwal peresmiannya juga telah direncanakan secara tertulis pada lampiran Peraturan No. 3 Tahun 2022 KPU tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024.

Sedangkan pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.

Meski demikian, Hasyim menegaskan, tidak ada aturan bahwa anggota dewan harus dilantik secara bersamaan, juga tidak ada larangan bahwa anggota dewan dapat diangkat kemudian setelah kalah dalam pilkada.

Baca juga: Anies-Ahok Kemungkinan Bakal Menikah di Pilkada DKI 2024

“Kalau tidak dilantik pada 1 Oktober 2024, maka (yang bersangkutan) tetap berstatus calon terpilih (tidak harus terjadi kalau dia calon kepala daerah 2024). Nah, kalau dia tidak akan dilantik dan dia menjabat, lalu di posisi apa dia akan mundur,” kata Hasyim kepada virprom.com, Jumat (10/5/2024).

“Yang terpaksa mengundurkan diri adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang telah diangkat (untuk diambil sumpah/janjinya),” ujarnya.

Menurut UU No.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top