Pakar Minta Publik Waspada Kena “Prank” DPR soal UU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Sulistyowati Irianto mengatakan masyarakat tidak boleh acuh setelah DPR RI menyatakan revisi Undang-Undang Pilkada (RUU) tidak akan terjadi. diterima pada Kamis (22/8/2024) hari ini. 

Sulis mengatakan, masyarakat masih berisiko “dilumpuhkan” oleh DPR RI dan pemerintah.

Belum (bisa acuh tak acuh), kata Sulis saat dihubungi virprom.com, Kamis.

Sulis mengimbau masyarakat luas untuk tetap berpegang teguh pada konstitusi, dalam hal ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Sepakat Patuhi Keputusan MK, DPR, dan KPU Bahas PKPU Pilkada Senin Depan

Kedua keputusan yang bersifat final dan mengikat itu akan dibatalkan DPR RI melalui RUU Pilkada.

“Kalaupun langit runtuh, kita tetap harus berpegang teguh pada konstitusi,” kata Sulis.

Kontak terpisah, Pengacara Konstitusi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar alias Uceng mengatakan, tidak ada mekanisme untuk membatalkan RUU yang masuk rapat paripurna di DPR RI.

Menurut dia, DPR RI akan membiarkan saja RUU tersebut sampai tercapai kesepakatan untuk membahasnya kembali.

Namun masa jabatan DPR RI periode tersebut akan segera berakhir sehingga kemungkinan besar akan dialihkan kepada anggota periode 2024-2029.

“Misalnya nanti dia mau dimutasi, dan apakah diganti, itu tergantung Program Legislatif Nasional, Prolegnas berikutnya,” kata Uceng melalui telepon.

Ia menilai masyarakat hanya bisa menepati janji Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.

Berdasarkan pernyataan politikus Partai Gerindra yang menyebut RUU Pilkada tidak akan dibahas sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah, kemungkinan pembahasannya akan digelar pada 27 atau 29 Agustus.

Baca juga: Cuci Tangan Aturan Batasan Usia Cakada, DPR: KPU Akan Terjemahkan

Tapi, kata Uceng, meski RUU Pilkada kembali dibahas, tetap tidak akan menjadikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Sementara Kaesang tak bisa terpilih menjabat karena usianya baru 29 tahun saat masa pendaftaran calon kepala daerah.

Artinya Kaesang tidak bisa maju lagi. Kecuali dia hanya bisa mencalonkan diri sebagai wali kota, karena kalau dia tidak bisa jadi gubernur, batasnya (minimal) 30 (tahun), kata Uceng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top