Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Sekolah Hukum Jentera Indonesia (STHI) Biwitri Susanti mengatakan, perubahan Undang-Undang (UU) No. persyaratan resmi. sekitar tahun 2024.

Meski UU Kementerian Dalam Negeri masuk dalam daftar program nasional (Prolegnas) 2019. Namun tidak tertulis akan terlaksana pada 2024.

Oleh karena itu, perubahan persyaratan (undang-undang) tidak bisa dilakukan secepat itu pada tahun ini, kata Bivitri kepada virprom.com, Senin (13/5/2024).

Apalagi, menurut dia, kini banyak politisi yang lebih memikirkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Secara teori, Presiden tidak boleh mengambil keputusan penting pada masa (reformasi) yang lambat,” kata Bivitri.

Baca juga: Soal Revisi UU Pamong Praja, Yusril Sebut Perppu Bisa Diberikan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden.

Bivitri juga mengatakan, tidak ada kepentingan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jumlah layanan. Selain itu, sejalan dengan gagasan penambahan jumlah pelayanan pada pemerintahan berikutnya yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Ini semata-mata untuk tujuan pembagian kekuasaan,” katanya.

Ia juga mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MC) No. 138/PUU-VII/2009 tidak bisa dijadikan isyarat bagi presiden untuk menerbitkan Perppu.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung menyebutkan ada tiga hal sebagai tahapan keadaan darurat yang menjadi alasan pemberian Perppu kepada Presiden.

Ketiga faktor ini sangat penting untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara hukum. Jadi undang-undangnya tidak ada, jadi undang-undangnya ada gap atau undang-undangnya tidak lengkap.

Oleh karena itu, kesenjangan hukum tidak dapat ditutup dengan penerapan hukum yang menggunakan prosedur biasa, karena memerlukan banyak waktu. Saat ini situasinya sudah mendesak dan memerlukan konfirmasi hukum.

Baca Juga: Kaitkan Ide Perluasan Pelayanan dengan Membangun Koalisi Besar, BRIN: Panggilan Akan Benar-Benar Bermanfaat

Namun Bivitri mengatakan tidak ada yang mustahil. Rupanya, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi terjadi pada akhir masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ingat, revisi KPK tahun 2019 juga sudah selesai (masa pemerintahan), September 2019 dan hanya memakan waktu dua minggu (prosesnya) dan sangat tertutup, katanya.

Oleh karena itu, kata Biwitri, jika revisi UU Kementerian Umum atau Perppu disahkan pada periode terakhir pemerintahan Jokowi, maka pemerintahan selanjutnya adalah periode ke-3 pemerintahan Jokowi.

“Jika amandemen/Perppu (UU Pelayanan Publik) diterapkan sekarang, pasti menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran adalah tipe Jokowi periode ke-3,” kata Bivitri.

Baca juga: Soal Ide Penambahan Layanan, 3 Layanan Integrasi Disebut Cukup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top