Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

JAKARTA, virprom.com – Guru Besar Kriminologi Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Nur Basuki mengatakan, undang-undang antikorupsi mengharuskan komisi atau pimpinan komisi antikorupsi bisa diangkat dan diberhentikan.

Menurut dia, Direktur Penuntutan Umum (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak perlu mendapat delegasi baru dari jaksa saat menjalankan tugasnya mengadili perkara di pengadilan.

Atas dasar itu, kuasa menuntut nama adalah kuasa yang diberikan undang-undang, kata Basuki saat dihubungi virprom.com melalui telepon, Rabu (29/5/2024).

Setelah itu pimpinan KPK menyerahkan kewenangannya kepada Direktur Penuntutan Umum, lanjutnya.

Baca selengkapnya: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Perintahkan Segera Banding Terhadap Putusan Sementara Kasus Gazalba

Sebelumnya, panitia sidang hakim MA nonaktif Gazalba Saleh mempertanyakan kewenangan Jaksa KPK, karena menilai Direktur Kejaksaan (Dirtut) KPK tidak mengirimkan delegasi Kejaksaan Agung.

Pak Basuki menambahkan, pendelegasian pimpinan KPK memberikan kewenangan kepada Dirjen KPK untuk melanjutkan melalui penunjukan jaksa yang ditunjuk oleh pimpinan KPK.

Oleh karena itu, ia menilai dalil hakim yang menyebutkan jaksa KPK tidak mempunyai kewenangan penuntutan dan tidak bisa mengadili kasus korupsi adalah tidak benar.

Sebab sebaliknya, jaksa yang bekerja di KPK berasal dari Kejaksaan dan ditugaskan oleh Kejaksaan.

“Saya kira dalil tersebut (oleh hakim) tidak tepat, tidak benar,” kata Basuki.

Jaksa KPK mendakwa Gazalba menerima nasihat dan TPPU senilai Rp62,8 miliar.

Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Gazalba dalam keberatannya mengatakan bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili kliennya selama persidangan.

Sebab, Jaksa KPK tidak memiliki Kejaksaan untuk mengadili kasus Gazalba.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut Ketua Hakim Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Setelah itu, dalil-dalil kuasa hukum Pak Gazalba dipertimbangkan oleh majelis hakim pengadilan tipikor.

Fahzal Hendri, Ketua Pengadilan Tipikor, mengatakan pihaknya sependapat dengan pengacara Pak Gazalba.

Ketentuan penuntutan hakim MA mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan RI.

Hakim Fahzal Hendri mengatakan pada hari Senin bahwa “menyatakan bahwa dakwaan dan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top