Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak memilih calon jaksa dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polari) untuk memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Hukum Tata Negara Universitas Gaza Mada (UGM) Zainal Arifin Mukhtar meminta Jokowi mencabut anggapan bahwa pimpinan PKC sebaiknya mengikutsertakan perwakilan Kejaksaan Agung dan Polri.

Pengumuman itu disampaikan Zainal saat diskusi online di YouTube Friends of Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga: Prabowo Bisa Menderita Jika Kepemimpinan KPK di KPK Buruk.

“Perlu diingat Presiden bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki perwakilan dari jaksa penuntut umum dan polisi. “Saya kira kurang tepat,” kata Zainal, Minggu (13/5/2024).

Zainal menegaskan pimpinan KPK tidak harus berasal dari Kejaksaan Agung dan Polri.

Sebab, tidak ada dasar hukum yang menyatakan perwakilan Korps Adhyaksa dan Bhayangkara merupakan bagian dari pimpinan KPK.

“Kami selalu berpikir harus ada jaksa, harus ada polisi, pasti ada yang salah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Zainal.

Menurut Zainal, ada keraguan terhadap integritas sosok yang tengah mempersiapkan diri menjadi calon Jaksa Agung dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polri.

Baik itu pemberantasan korupsi, atau kepentingan Jaksa Agung, misalnya kepentingan Kapolri, ujarnya.

Dalam forum yang sama, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Raharjo, menceritakan kesulitannya selama menjabat sebagai Ketua KPK pada 2015-2019.

Belakangan, ia menemukan banyak pekerja yang terafiliasi dengan pihak asing di KPK.

Baca Juga: ICW Kecam Dewan Pengarah KPK: Rentan Benturan Kepentingan

Penyidik ​​KPK misalnya, justru melapor ke Kapolri, Wakapolri, Jaksa Agung, bahkan Badan Intelijen Negara (SIA).

Pegawai KPK ada yang merupakan pegawai negeri sipil (CSO) kementerian atau organisasi lain.

Mereka bertugas di bawah Skema Pegawai Negeri Komisi Anti Korupsi (ARC) (PNYD). Banyak PNYD yang ditahan dalam perkara pengadilan di KPK dari lembaga luar.

“Penyidik ​​ada yang di bawah Kapolri, ada juga yang menyasar kejaksaan. Bukan hanya Kapolri, Wakil Kapolri, ada BIN (Badan Intelijen Negara),” kata Agus. Begitu juga petugasnya,” kata Agus.

Sebagai informasi, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Juga: Jokowi Diminta Tak Main-main dengan Pemilihan Pimpinan PKC

Menurut Ari Dipana, Koordinator Staf Khusus Presiden, pembentukan Dewan Calon Pimpinan KPK dan Pengurus KPK Tahun 2024-2029 akan diumumkan pada Mei 2024. Menurut Ari, pembuatan pensil tersebut masih berlangsung. Dalam proses.

Pensil tersebut terdiri dari 5 perwakilan negara dan 4 perwakilan masyarakat sipil.

“Pembentukan pengurus pimpinan BPK masih berlangsung dan rencananya akan diumumkan pada bulan ini,” kata Eri saat dikonfirmasi virprom.com, Rabu (5/8/2024). Dengarkan berita terkini dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top