Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum tata negara Universitas Andala Charles Simabura menilai jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PDI-P terhadap KPU, bisa menjadi preseden buruk.

Ia khawatir keputusan PTUN menerima gugatan tersebut kontroversial dan berdampak pada penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke depannya.

“Pada akhirnya mayoritas pasti mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MA), karena jika tidak, bisa jadi preseden di kemudian hari,” kata Charles saat dihubungi, Senin (5/6/2024).

Baca juga: PTUN Berharap Penuhi Permintaan, PDI-P: MPR Tak Boleh Menunjuk Prabowo-Gibran

Charles khawatir nantinya akan muncul banyak pihak yang berusaha menolak setiap putusan MK dan mendorongnya untuk tidak melaksanakan putusan tersebut.

“Masyarakat akan berusaha menolak untuk mematuhi putusan MK karena putusan PTUN. Kemudian masyarakat akan berdebat akan menggunakan putusan mana. Tentu saja putusan MK,” kata Charles.

Charles, sebaliknya, menilai PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa pihak tertentu melaksanakan keputusannya.

“Kemungkinan terlaksananya kecil. Meski keputusan PTUN sudah diambil, namun tidak ada upaya paksa untuk melaksanakannya, kata Charles.

Baca Juga: PDI-P Bingung Soal Barang Perkara PTUN, KPU Tak Tahu Harus Jawab Apa

Diberitakan sebelumnya, PDI-P mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta pada Selasa (4/02/2024). Sidang perdana digelar pada Kamis (2/5/2024).

Perkara tersebut dilayangkan PDI Perjuangan karena menilai KPU melakukan aktivitas ilegal pada proses Pilpres 2024.

PDI Perjuangan menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran Jibran Rakbuming Raka sebagai calon wakil presiden melanggar hukum.

“Kegiatan melawan hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah KPU yang bertindak sebagai pihak yang berwenang di bidang penyelenggaraan pemilu, karena telah menghilangkan batasan usia minimal calon wakil presiden, yaitu Kamerad Gibran Rakbuming Rak” Ketua KPU. Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: PDI-P Tahu PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK: Tapi MPR Lebih Depan Jangan Tunjuk Prabowo

Gai berharap keputusan PTUN menjadi dasar MPR untuk tidak mengangkat Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Dia (MPR) akan mempertimbangkan apakah suatu produk yang awalnya melanggar bisa diperkenalkan (diperkenalkan). Ya, kami yakin bisa (digabungkan) atau tidak, karena kadang MPR tidak perlu diungkapkan. kata pria itu.

PTUN diperkirakan akan mengklaim KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena melalui Gibran.

Berdasarkan hal tersebut, MPR hendaknya mengkaji ulang pengangkatan Presiden terpilih dan Wakil Presiden.

“Kalau masyarakat tidak mau membukanya, karena terungkap dialah yang memulai perbuatan melawan hukum aparat, itu bisa terjadi. Makanya jangan dibuka,” harap mantan hakim Mahkamah Agung itu. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top